DPR Ajak Publik Terlibat Aktif dalam Revisi UU Kehutanan untuk Atasi Kerusakan Hutan

Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, mendorong masyarakat luas untuk memberikan masukan dalam proses revisi Undang-Undang Kehutanan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan serius dalam tata kelola hutan nasi

Elara | MataMata.com
Rabu, 10 Desember 2025 | 13:30 WIB
Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa (25/11). (ANTARA FOTO/Yudi Manar/bar)

Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa (25/11). (ANTARA FOTO/Yudi Manar/bar)

Matamata.com -  Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, mendorong masyarakat luas untuk memberikan masukan dalam proses revisi Undang-Undang Kehutanan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan serius dalam tata kelola hutan nasional.

“Komisi IV sudah membentuk Panja Revisi UU Kehutanan. Kami mengundang kampus, LSM, Walhi, Greenpeace, semua pihak yang peduli. Ini penting untuk masa depan pengelolaan hutan kita,” ujar Robert dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia menilai maraknya kerusakan lingkungan, termasuk banyaknya kasus kayu hanyut saat banjir di wilayah utara Sumatera, menjadi bukti nyata buruknya pengelolaan hutan saat ini.

Menurut Robert, akar persoalan terletak pada perbedaan penanganan kayu hasil hutan oleh berbagai jenis perusahaan, mulai dari hutan tanaman industri (HTI), pemegang hak pengusahaan hutan (HPH), hingga perusahaan sawit. Pada sektor sawit, kata dia, pembukaan lahan dilakukan secara total tanpa tebang pilih, sehingga memperburuk kondisi lingkungan.

“Yang paling parah itu sawit. Mereka tebang habis, sampai akarnya dicabut. Banyak yang membuat IPK (izin pemanfaatan kayu) untuk mengakali aturan, supaya kayu yang masih bermanfaat bisa dijual kembali,” tuturnya.

Situasi serupa, lanjutnya, juga terjadi pada kawasan HTI dan menjadi salah satu penyebab utama melimpahnya kayu hanyut dalam banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Namun bagi Robert, masalah yang lebih besar adalah absennya program reboisasi oleh para pemegang izin HPH maupun perusahaan yang mengelola area hutan lainnya. Pada masa Orde Baru, dana jaminan reboisasi (DJR) masih efektif menjadi alat untuk penanaman kembali, tetapi sejak reformasi dan terbitnya UU Cipta Kerja 2014, dana tersebut dialihkan ke Kementerian Keuangan dan tidak lagi berfungsi sesuai tujuan awal.

“Coba cari perusahaan HPH yang betul-betul lakukan reboisasi, tidak ada,” tegasnya.

Ia juga menyoroti persoalan serupa terkait dana provisi sumber daya hutan (PSDH) yang dianggap belum dikelola secara optimal sehingga memerlukan perbaikan dalam revisi UU Kehutanan.

Robert menambahkan bahwa tumpang tindih kebijakan turut memperburuk kerusakan hutan. Perubahan status kawasan yang kini dapat dilakukan tanpa melibatkan tim terpadu (Timdu) membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk langsung menurunkan status hutan menjadi area penggunaan lain (APL), dan mengeluarkan izin penguasaan hak atas tanah (PHAT) serta IPK tanpa kajian amdal memadai.

Baca Juga: Gus Ipul: Donasi Bencana Boleh Dibuka Siapa Saja, Asal Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Kebijakan larangan ekspor kayu log yang berlaku sejak 1990-an juga ikut disorot. Menurut dia, tujuan hilirisasi yang diharapkan tidak berjalan optimal.

Ia menegaskan perlunya revisi UU Kehutanan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan aturan yang selama ini berdampak pada kerusakan hutan. Salah satu usulannya adalah mengembalikan pengelolaan dana reboisasi ke Kementerian Kehutanan dengan pembagian anggaran yang jelas antara pusat dan daerah.

“Seperti di Papua, dapil saya, itu sudah jelas pengaturan dana reboisasi itu 60 persen yang berasal dari dana bagi hasil, tapi daerah lain kan belum. Ini harus diperbaiki,” katanya.

Robert menutup dengan menegaskan bahwa penyelesaian masalah kehutanan harus ditempuh secara kolaboratif bersama seluruh elemen bangsa. Menurutnya, fokus utama bukan saling menyalahkan, melainkan mencari solusi yang komprehensif dan berbasis masukan masyarakat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah memusatkan agenda besar pada 2026 untuk mewujudkan swasemb...

news | 12:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyataka...

news | 11:15 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan menggalang dana untuk membantu ko...

news | 09:15 WIB

Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa bencana yang terjadi di A...

news | 08:00 WIB

Salah satu korban kebakaran Ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Selasa siang, diketahui seda...

news | 07:00 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberi izin pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera sebagai material dar...

news | 06:00 WIB

Kementerian Sosial (Kemensos) mengoperasikan 39 dapur umum di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dengan total belanj...

news | 17:15 WIB

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya...

news | 16:15 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie di Komple...

news | 15:42 WIB

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menyetujui permohonan tambahan beras sebany...

news | 14:15 WIB