Khofifah: Buruh Pilar Ekonomi Jatim, Pengusaha Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Gubernur Khofifah menyebut buruh sebagai pilar ekonomi Jatim dan instruksikan pengusaha bayar THR tepat waktu. Pemprov Jatim buka 54 posko pengaduan THR.

Elara | MataMata.com
Rabu, 11 Maret 2026 | 16:12 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (tengah). (ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Jatim)

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (tengah). (ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Jatim)

Matamata.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pekerja dan buruh merupakan pilar utama penggerak ekonomi daerah. Ia meminta sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja terus diperkuat demi menjaga iklim investasi yang sehat.

"Membangun hubungan industrial yang harmonis menjadi kunci untuk menciptakan investasi yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (11/3/2026).

Khofifah memaparkan tren positif indikator ketenagakerjaan di Jawa Timur berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Jumlah angkatan kerja di Jatim pada November 2025 mencapai 24,96 juta orang, naik 194,96 ribu orang dibandingkan Agustus 2025.

Selain itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat sebesar 3,71 persen pada November 2025, atau turun 0,17 persen poin. "Capaian ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mampu menciptakan kesempatan kerja yang semakin luas dan inklusif," katanya.

Peringatan Pembayaran THR Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Khofifah memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu, yakni paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Menurut Khofifah, THR bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan hak pekerja yang dilindungi undang-undang. THR juga berperan krusial dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.

"THR adalah instrumen penting untuk mendongkrak konsumsi masyarakat. Kami berharap pengusaha memenuhi kewajiban ini tepat waktu," tegasnya.

54 Posko Pengaduan THR Untuk mengawal pemenuhan hak pekerja, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membuka 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan. Posko ini tersebar di berbagai wilayah Jatim dan beroperasi sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026.

Fungsi utama posko ini adalah sebagai sarana konsultasi, tempat pengaduan, serta fasilitasi penyelesaian sengketa terkait pembayaran THR.

"Kami pastikan pemerintah hadir untuk memfasilitasi jika ada permasalahan terkait hak-hak pekerja di lapangan," pungkas Khofifah. (Antara)

Baca Juga: Buntut Tragedi Longsor Bantargebang, Menteri LH Ancam Sanksi Tegas Pengelola Sampah Jakarta

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto memanggil Ketua DEN Luhut Pandjaitan dan ekonom senior Chatib Basri ke Istana Kepresidenan, Se...

news | 16:44 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal kebijakan efisiensi anggaran berlanjut pada 2027. Skema bansos dan subsidi ak...

news | 16:40 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan tiga strategi utama untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,8% hingga 6,5% pa...

news | 14:15 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan perpanjangan batas usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri baru disesuaikan dengan kebut...

news | 13:49 WIB

Bapanas rampungkan uji sampel dan sertifikasi mutu untuk ekspor 200 ribu ton beras ke Malaysia. Bulog pastikan harga jua...

news | 10:15 WIB

Tim Kepresidenan meluncurkan buku 'Presiden Solusi' yang mendokumentasikan 108 kebijakan strategis dan transformasi huku...

news | 09:15 WIB

Rencana kenaikan HET Minyakita bergulir. Mentan Amran Sulaiman siap gelar rapat koordinasi dengan Mendag Budi Santoso da...

news | 08:49 WIB

Kejagung limpahkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO modus samarkan minyak sawit jadi limbah POME ke JPU. Tiga tersangka d...

news | 08:39 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada jabatan yang kebal hukum terkait pengusutan dugaan kasus l...

news | 07:15 WIB

KPK dalami peran pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 setelah resmi menahan dua t...

news | 06:00 WIB