Khofifah: Buruh Pilar Ekonomi Jatim, Pengusaha Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Gubernur Khofifah menyebut buruh sebagai pilar ekonomi Jatim dan instruksikan pengusaha bayar THR tepat waktu. Pemprov Jatim buka 54 posko pengaduan THR.

Elara | MataMata.com
Rabu, 11 Maret 2026 | 16:12 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (tengah). (ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Jatim)

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (tengah). (ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Jatim)

Matamata.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pekerja dan buruh merupakan pilar utama penggerak ekonomi daerah. Ia meminta sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja terus diperkuat demi menjaga iklim investasi yang sehat.

"Membangun hubungan industrial yang harmonis menjadi kunci untuk menciptakan investasi yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (11/3/2026).

Khofifah memaparkan tren positif indikator ketenagakerjaan di Jawa Timur berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Jumlah angkatan kerja di Jatim pada November 2025 mencapai 24,96 juta orang, naik 194,96 ribu orang dibandingkan Agustus 2025.

Selain itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat sebesar 3,71 persen pada November 2025, atau turun 0,17 persen poin. "Capaian ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mampu menciptakan kesempatan kerja yang semakin luas dan inklusif," katanya.

Peringatan Pembayaran THR Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Khofifah memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu, yakni paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Menurut Khofifah, THR bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan hak pekerja yang dilindungi undang-undang. THR juga berperan krusial dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.

"THR adalah instrumen penting untuk mendongkrak konsumsi masyarakat. Kami berharap pengusaha memenuhi kewajiban ini tepat waktu," tegasnya.

54 Posko Pengaduan THR Untuk mengawal pemenuhan hak pekerja, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membuka 54 titik Posko Pelayanan THR Keagamaan. Posko ini tersebar di berbagai wilayah Jatim dan beroperasi sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026.

Fungsi utama posko ini adalah sebagai sarana konsultasi, tempat pengaduan, serta fasilitasi penyelesaian sengketa terkait pembayaran THR.

"Kami pastikan pemerintah hadir untuk memfasilitasi jika ada permasalahan terkait hak-hak pekerja di lapangan," pungkas Khofifah. (Antara)

Baca Juga: Buntut Tragedi Longsor Bantargebang, Menteri LH Ancam Sanksi Tegas Pengelola Sampah Jakarta

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menhaj Mochamad Irfan Yusuf memastikan kondisi Makkah dan Madinah aman untuk umrah, namun 14 ribu jamaah RI berpotensi t...

news | 16:07 WIB

Pasca-longsor sampah Bantargebang yang tewaskan 7 orang, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq perketat pengawasan sampah Jaka...

news | 15:59 WIB

Jaksa Muhammad Arfian meminta maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati terhadap ABK kasus sabu ...

news | 15:53 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mewaspadai dampak eskalasi konflik AS-Iran terhadap ekonomi RI, terutama risiko penutupan Se...

news | 15:49 WIB

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberantasan korupsi adalah ajaran agama dalam peringatan Nuzulul Qur'an 2026 di I...

news | 10:15 WIB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) instruksikan kader dan Panji Bangsa untuk perjuangkan keadilan rakyat. Simak...

news | 09:15 WIB

Yogyakarta kian mantap sebagai pusat industri kreatif, terbukti lewat ekspor kerajinan ramah lingkungan Indo Risakti ke ...

news | 09:14 WIB

Indo Risakti asal Yogyakarta ekspor kerajinan enceng gondok dan pelepah pisang ke Prancis dan London, dengan dukungan pe...

news | 08:55 WIB

Presiden Prabowo Subianto gelar rapat maraton untuk pastikan harga sembako stabil dan stok BBM aman menjelang Idulfitri ...

news | 08:15 WIB

Pemerintah resmi mengimbau penundaan keberangkatan umrah akibat konflik di Timur Tengah. Simak penjelasan Wamen Haji Dah...

news | 07:00 WIB