Permenhut 6/2026 Jadi Kunci Stabilitas dan Kepastian Proyek Karbon di Indonesia

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 resmi dirilis untuk memberikan stabilitas dan kepastian hukum bagi investor di proyek karbon Indonesia guna bersaing di pasar global.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 25 April 2026 | 09:15 WIB
Foto udara kawasan hutan mangrove di Desa Waworaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (23/3/2026). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan proyek karbon biru Indonesia mencakup mangrove, padang lamun, dan rawa payau dapat masuk ke pasar perdagangan karbon pada 2027 guna membuka peluang besar bagi Indonesia untuk berperan dalam perdagangan karbon global. ANTARA FOTO/Andry Denisah/agr

Foto udara kawasan hutan mangrove di Desa Waworaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (23/3/2026). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan proyek karbon biru Indonesia mencakup mangrove, padang lamun, dan rawa payau dapat masuk ke pasar perdagangan karbon pada 2027 guna membuka peluang besar bagi Indonesia untuk berperan dalam perdagangan karbon global. ANTARA FOTO/Andry Denisah/agr

Matamata.com - Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 resmi menjadi instrumen kunci untuk mengakselerasi proyek karbon di Tanah Air. Regulasi ini dinilai memberikan kejelasan dan stabilitas bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan ekonomi hijau nasional.

Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menegaskan bahwa kementerian berkomitmen menjaga kredibilitas Indonesia di pasar karbon global.

“Kami memastikan Indonesia berada di garis terdepan pasar karbon global, bukan sekadar menjadi pengikut. Semua komponen diperlukan untuk menempatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia akan kami penuhi,” ujar Edo dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (24/4).

Edo menjelaskan, Permenhut ini mengusung tiga semangat utama:

  • Menjadi pelaksana teknis Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025.
  • Memberikan kepastian keberlanjutan proyek karbon.
  • Menyeimbangkan target lingkungan (FOLU Net Sink dan NDC) dengan pertumbuhan ekonomi baru.

Ia berharap regulasi ini menjadi rujukan utama bagi dunia usaha, industri, dan pengembang proyek karbon dalam menavigasi arah baru ekonomi hijau.

Usaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif langkah ini. Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia, Shinta Kamdani, menekankan bahwa keberhasilan pasar karbon bergantung pada kepercayaan dan koordinasi antarpihak.

“Kerja sama erat antara pemerintah, pengembang proyek, dan lembaga keuangan sangat diperlukan untuk transisi menuju implementasi lapangan,” kata Shinta.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup Kadin Indonesia, Dharsono Hartono, menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting memperkuat arsitektur pasar karbon nasional. Mengingat posisi Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kebijakan ini berdampak besar pada kepercayaan pasar internasional.

Poin Krusial dan Keamanan Investasi Permenhut 6/2026 mengatur beberapa poin krusial, mulai dari kriteria pemrakarsa proyek, tata cara penerbitan kredit karbon kehutanan, hingga mekanisme partisipasi pasar internasional termasuk Corresponding Adjustment. Selain itu, diatur pula mekanisme safeguard lingkungan dan sosial guna menjaga integritas pasar.

Meski menyambut baik, para pelaku industri memberikan catatan mengenai perlunya aturan turunan yang lebih detail. Isu mengenai pengelolaan risiko proyek, termasuk potensi pencabutan persetujuan, menjadi perhatian utama guna menjamin keamanan investasi jangka panjang di sektor kehutanan. (Antara)

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Indonesia Masuk 'Survival Mode', Tak Ada Lagi Ruang Inefisiensi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto memanggil Ketua DEN Luhut Pandjaitan dan ekonom senior Chatib Basri ke Istana Kepresidenan, Se...

news | 16:44 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal kebijakan efisiensi anggaran berlanjut pada 2027. Skema bansos dan subsidi ak...

news | 16:40 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan tiga strategi utama untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,8% hingga 6,5% pa...

news | 14:15 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan perpanjangan batas usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri baru disesuaikan dengan kebut...

news | 13:49 WIB

Bapanas rampungkan uji sampel dan sertifikasi mutu untuk ekspor 200 ribu ton beras ke Malaysia. Bulog pastikan harga jua...

news | 10:15 WIB

Tim Kepresidenan meluncurkan buku 'Presiden Solusi' yang mendokumentasikan 108 kebijakan strategis dan transformasi huku...

news | 09:15 WIB

Rencana kenaikan HET Minyakita bergulir. Mentan Amran Sulaiman siap gelar rapat koordinasi dengan Mendag Budi Santoso da...

news | 08:49 WIB

Kejagung limpahkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO modus samarkan minyak sawit jadi limbah POME ke JPU. Tiga tersangka d...

news | 08:39 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada jabatan yang kebal hukum terkait pengusutan dugaan kasus l...

news | 07:15 WIB

KPK dalami peran pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 setelah resmi menahan dua t...

news | 06:00 WIB