Aturan Baru Tembakau PP 28 Tahun 2024, DPR Ingatkan Nasib Petani Lokal
matamata.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, mengingatkan pemerintah agar pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tidak berdampak pada menurunnya penyerapan tembakau hasil panen petani lokal.
Aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini dinilai berpotensi menekan industri tembakau dalam negeri jika tidak dikaji secara komprehensif.
Panggah secara khusus menyoroti ketentuan mengenai batas maksimal kadar tar dan nikotin sebesar 1 miligram per batang, serta wacana penyeragaman kemasan rokok bebas merek. Menurutnya, regulasi tersebut justru membuka peluang melonjaknya impor tembakau.
"Jangan kita melihat sektor tembakau hanya dari satu sisi. Ada sekitar 2,5 juta petani tembakau, 300 ribu tenaga kerja industri, dan lebih dari 6 juta tenaga kerja sektor ikutan yang bergantung pada ekosistem ini," ujar Panggah di Jakarta, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, secara alamiah tembakau Indonesia yang tumbuh di wilayah tropis memiliki karakteristik kadar nikotin dan tar yang lebih tinggi.
Hal ini berbeda dengan tembakau dari negara produsen di wilayah subtropis atau empat musim, seperti China, India, Brasil, dan Amerika Serikat. Perbedaan karakteristik inilah yang membuat tembakau lokal rentan terpinggirkan jika aturan batas nikotin diterapkan secara kaku.
Kekhawatiran tersebut sejalan dengan tren peningkatan impor tembakau yang tengah terjadi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor tembakau Indonesia melonjak dari 110,9 ribu ton pada 2019 menjadi 167,8 ribu ton pada tahun 2024.
Padahal, industri hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dengan kontribusi sekitar Rp200 triliun per tahun.
Menindaklanjuti hasil audiensi dengan masyarakat dan pelaku usaha pertembakauan, DPR mendesak pemerintah untuk mencari titik tengah yang berkeadilan.
"Kebijakan pertembakauan perlu disusun dengan kajian yang memadai agar tidak menimbulkan dampak baru bagi petani lokal dan perekonomian nasional. Harus ada keseimbangan antara aspek kesehatan, perlindungan petani, keberlanjutan industri, penyerapan tenaga kerja, serta penerimaan negara," tegas Panggah. (Antara)