KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana 46.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan

KPK menduga Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby mengumpulkan uang 46.500 dolar Singapura yang diduga ditujukan untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:30 WIB
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana 46.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana 46.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, telah mengumpulkan uang senilai 46.500 dolar Singapura. Dana tersebut diduga dipersiapkan untuk diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana tersebut awalnya dikumpulkan dalam bentuk mata uang rupiah dari sejumlah kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani di wilayah Kuansing.

"Uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi ke dalam dolar Singapura, totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Bupati (Suhardiman) diduga kuat bermaksud memberikan uang tersebut kepada Menhut," ujar Budi di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penyidik KPK masih mendalami apakah seluruh uang tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Raja Juli atau baru sebagian.

Titik terang aliran dana ini terungkap saat KPK memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Juprizal, sebagai saksi pada 8 Juli 2026 lalu. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyita uang senilai 12.500 dolar Singapura yang diduga merupakan bagian dari dana yang diserahkan.

Kaitan dengan Pengurusan Kawasan Hutan Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.

Awalnya, mereka dijerat dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021–2026. Namun dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi bahwa Suhardiman juga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas, yang diduga menyeret nama Kementerian Kehutanan.

Merespons namanya yang terseret dalam pusaran kasus ini, Menhut Raja Juli Antoni sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pada 2 Juni 2026, ia sempat menerima audiensi Suhardiman Amby. Saat pamit meninggalkan ruangan, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang diselipkan di bawah map.

Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman pergi. Ia kemudian langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka isinya.

Pengembalian amplop baru terealisasi pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kuansing karena terkendala jadwal. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan menolak laporan gratifikasi itu dengan alasan substansi pemberian tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan yang sedang berjalan. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB