Pemerintah Kecualikan Empat Negara dari Aturan DHE SDA, Ini Alasannya

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengecualikan Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia dari aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) terbaru tahun 2026 karena adanya perjanjian perdagangan bilateral.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:30 WIB
Pemerintah Kecualikan Empat Negara dari Aturan DHE SDA, Ini Alasannya

Pemerintah Kecualikan Empat Negara dari Aturan DHE SDA, Ini Alasannya

matamata.com - Pemerintah mengonfirmasi adanya empat negara yang mendapatkan pengecualian dalam implementasi ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) terbaru. Keempat negara tersebut adalah Amerika Serikat (AS), China, Kanada, dan Australia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pengecualian ini diberikan karena Indonesia telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral yang kuat dengan negara-negara tersebut.

"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, Amerika Serikat, kemudian Australia, dan Kanada," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (23/7).

Pengecualian ini merupakan bagian dari fleksibilitas pemerintah pasca-penerapan aturan baru DHE SDA yang efektif berlaku sejak 1 Juni 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran khusus untuk pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan internasional tertentu.

Meski terdapat pengecualian bagi empat negara, kebijakan DHE SDA secara umum tetap mewajibkan para eksportir sektor sumber daya alam untuk memarkirkan 100 persen devisa hasil ekspornya ke dalam rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Selain itu, terdapat sejumlah kewajiban penempatan dana bagi eksportir:

  • Sektor Migas: Wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA pada rekening khusus di sistem Himbara dengan jangka waktu penempatan minimal tiga bulan.
  • Sektor Nonmigas: Wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dengan jangka waktu penempatan minimal 12 bulan.

Sebagai insentif tambahan, pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke Rupiah. Jika sebelumnya batas konversi diwajibkan 100 persen, kini eksportir hanya diwajibkan melakukan konversi maksimal 50 persen. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB