Eksepsi Dokter Tifa Diterima Majelis Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum
matamata.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Keputusan ini membuat sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi dihentikan.
"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," tegas Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).
Christina menjelaskan, seiring dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim menginstruksikan agar berkas perkara, dakwaan, beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Segala biaya yang timbul dalam perkara ini sepenuhnya dibebankan kepada negara.
"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan," imbuh Christina.
Menanggapi putusan sela tersebut, Dokter Tifa mengapresiasi langkah PN Jakarta Timur yang dinilainya telah menghormati proses hukum dan melihat perkara secara obyektif.
"Kami mengucapkan terima kasih banyak. Keadilan dan kebenaran bisa tetap berdiri di negara ini, dan tentunya semua ini datang dari Allah SWT," tutur Tifa usai persidangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan apa yang diyakininya sebagai kebenaran di Indonesia, khususnya terkait polemik ijazah yang sempat menyita perhatian publik.
"Keputusan majelis hakim hari ini untuk menerima eksepsi tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran. Terutama terkait persoalan otentisitas ijazah yang selama ini menjadi polemik dan beban bagi bangsa," pungkasnya. (Antara)