Eksepsi Dokter Tifa Diterima Majelis Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi resmi dihentikan karena batal demi hukum.

Elara | MataMata.com
Kamis, 23 Juli 2026 | 14:48 WIB
Eksepsi Dokter Tifa Diterima Majelis Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum

Eksepsi Dokter Tifa Diterima Majelis Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum

matamata.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Keputusan ini membuat sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi dihentikan.

"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," tegas Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Christina menjelaskan, seiring dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim menginstruksikan agar berkas perkara, dakwaan, beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Segala biaya yang timbul dalam perkara ini sepenuhnya dibebankan kepada negara.

"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan," imbuh Christina.

Menanggapi putusan sela tersebut, Dokter Tifa mengapresiasi langkah PN Jakarta Timur yang dinilainya telah menghormati proses hukum dan melihat perkara secara obyektif.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak. Keadilan dan kebenaran bisa tetap berdiri di negara ini, dan tentunya semua ini datang dari Allah SWT," tutur Tifa usai persidangan.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan apa yang diyakininya sebagai kebenaran di Indonesia, khususnya terkait polemik ijazah yang sempat menyita perhatian publik.

"Keputusan majelis hakim hari ini untuk menerima eksepsi tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran. Terutama terkait persoalan otentisitas ijazah yang selama ini menjadi polemik dan beban bagi bangsa," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB