Finalisasi Perpres Ojol, DPR Desak Aturan Tarif 92 Persen untuk Driver Ditegakkan

DPR RI bersama lintas kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol. Regulasi ini fokus mengawal pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi sesuai arahan Presiden Prabowo.

Elara | MataMata.com
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:51 WIB
Finalisasi Perpres Ojol, DPR Desak Aturan Tarif 92 Persen untuk Driver Ditegakkan

Finalisasi Perpres Ojol, DPR Desak Aturan Tarif 92 Persen untuk Driver Ditegakkan

matamata.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Rapat ini digelar guna memperkuat penyerapan aspirasi menjelang finalisasi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi ojek online (ojol).

Dalam rapat tersebut, Dasco mengungkapkan bahwa DPR RI telah menyerap masukan dari Koalisi Ojol Nasional. Fokus utamanya adalah mendorong implementasi pembagian tarif yang berkeadilan, yakni 92 persen untuk pengemudi (driver) dan 8 persen untuk aplikator.

"Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," tegas Dasco usai memimpin rapat.

Menurut Dasco, pertemuan lintas kementerian ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan antar-lembaga. Regulasi yang tengah disusun ini ditargetkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem bisnis aplikator.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan kembali arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta agar skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan.

Faktanya, meski skema tarif tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026, Koalisi Ojol Nasional melaporkan bahwa masih banyak aplikator yang kurang disiplin menjalankan aturan. Evaluasi terhadap kepatuhan aplikator ini nantinya akan dijadikan pedoman utama dalam proses penyempurnaan Perpres.

Merespons keluhan tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan kementeriannya terus berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi. Ketentuan teknis terkait mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator telah diikat kuat melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub).

Selain unsur pimpinan DPR, rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Di antaranya adalah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Hadir pula COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.  (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

DPR RI bersama lintas kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol. Regulasi ini fokus mengawal pembagian tarif 92 perse...

news | 15:51 WIB

PT Danantara Asset Management (DAM), entitas di bawah Danantara Indonesia, resmi mengambil alih empat perusahaan manajer...

news | 15:43 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terk...

news | 14:48 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Istana belum membahas sosok pengganti Wamentan usai Sudaryo...

news | 14:33 WIB

BNN RI merampas aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp165 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Suy...

news | 14:27 WIB