DPR Bakal Koordinasi dengan Pemerintah Soal Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades
matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait usulan perpanjangan masa jabatan dari Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ). Koordinasi ini dilakukan melalui kementerian dan lembaga teknis terkait.
Dasco menjelaskan, masa jabatan sejumlah kepala desa yang saat ini aktif akan berakhir mulai 2027. Di tengah kondisi ekonomi saat ini, para kades menilai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berpotensi membebani keuangan negara.
"Terk dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, dampak global yang berpengaruh pada pelaksanaan tahapan Pilkades dirasakan mungkin membebani situasi keuangan, serta dinamika yang terjadi di pedesaan," kata Dasco usai menerima audiensi Kades AMJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Oleh karena itu, para kades berharap pemerintah dapat menentukan jadwal pelaksanaan tahapan Pilkades pada waktu yang tepat. DPR akan mematangkan kalkulasi waktu tersebut bersama pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MPO Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan stabilitas keamanan wilayah.
Saifuddin mengusulkan agar posisi Penjabat (Pj) Kepala Desa kelak tidak diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan dikembalikan kepada petahana.
"Karena keterbatasan PNS, kami berharap bisa dikembalikan ke undang-undang lama. Penjabat kepala desa sebaiknya bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang sedang menjabat," ujar Saifuddin. (Antara)