KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR

KPK menyerahkan hasil kajian tata kelola parpol kepada Presiden Prabowo dan DPR. Simak 3 rekomendasi utama KPK termasuk desakan RUU Pembatasan Uang Kartal.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 25 April 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal

Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hasil kajian pencegahan korupsi sektor tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mendorong reformasi sistem politik di Indonesia.

"KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Budi menjelaskan, terdapat tiga rekomendasi utama yang mendesak untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun legislatif:

1. Perubahan Regulasi Pemilu dan Pilkada KPK merekomendasikan revisi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Fokus perubahan mencakup sistem rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, hingga penguatan sanksi hukum.

2. Standardisasi Kaderisasi Partai Politik Perubahan juga didorong pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. KPK menekankan perlunya standardisasi pendidikan politik, sistem kaderisasi yang terukur, serta transparansi pelaporan keuangan partai.

3. Pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal Poin ketiga yang menjadi sorotan tajam adalah desakan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal. KPK menilai aturan ini sangat mendesak untuk memutus rantai politik uang (money politics) yang kerap dilakukan melalui transaksi tunai.

"KPK menilai hal ini mendesak karena maraknya praktik vote buying yang sulit diawasi karena menggunakan uang fisik. Pembatasan transaksi uang kartal adalah langkah strategis pencegahan korupsi," tegas Budi.

Menurut Budi, jika ketiga rekomendasi ini dijalankan, Indonesia akan memiliki sistem tata kelola parpol yang lebih sehat. Selain memperkuat demokrasi, proses kaderisasi dan pencalonan kandidat diharapkan menjadi lebih transparan serta akuntabel. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto memanggil Ketua DEN Luhut Pandjaitan dan ekonom senior Chatib Basri ke Istana Kepresidenan, Se...

news | 16:44 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal kebijakan efisiensi anggaran berlanjut pada 2027. Skema bansos dan subsidi ak...

news | 16:40 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan tiga strategi utama untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,8% hingga 6,5% pa...

news | 14:15 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan perpanjangan batas usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri baru disesuaikan dengan kebut...

news | 13:49 WIB

Bapanas rampungkan uji sampel dan sertifikasi mutu untuk ekspor 200 ribu ton beras ke Malaysia. Bulog pastikan harga jua...

news | 10:15 WIB

Tim Kepresidenan meluncurkan buku 'Presiden Solusi' yang mendokumentasikan 108 kebijakan strategis dan transformasi huku...

news | 09:15 WIB

Rencana kenaikan HET Minyakita bergulir. Mentan Amran Sulaiman siap gelar rapat koordinasi dengan Mendag Budi Santoso da...

news | 08:49 WIB

Kejagung limpahkan 11 tersangka korupsi ekspor CPO modus samarkan minyak sawit jadi limbah POME ke JPU. Tiga tersangka d...

news | 08:39 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada jabatan yang kebal hukum terkait pengusutan dugaan kasus l...

news | 07:15 WIB

KPK dalami peran pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 setelah resmi menahan dua t...

news | 06:00 WIB