Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hasil kajian pencegahan korupsi sektor tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mendorong reformasi sistem politik di Indonesia.
"KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Budi menjelaskan, terdapat tiga rekomendasi utama yang mendesak untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun legislatif:
1. Perubahan Regulasi Pemilu dan Pilkada KPK merekomendasikan revisi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Fokus perubahan mencakup sistem rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, hingga penguatan sanksi hukum.
2. Standardisasi Kaderisasi Partai Politik Perubahan juga didorong pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. KPK menekankan perlunya standardisasi pendidikan politik, sistem kaderisasi yang terukur, serta transparansi pelaporan keuangan partai.
3. Pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal Poin ketiga yang menjadi sorotan tajam adalah desakan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal. KPK menilai aturan ini sangat mendesak untuk memutus rantai politik uang (money politics) yang kerap dilakukan melalui transaksi tunai.
"KPK menilai hal ini mendesak karena maraknya praktik vote buying yang sulit diawasi karena menggunakan uang fisik. Pembatasan transaksi uang kartal adalah langkah strategis pencegahan korupsi," tegas Budi.
Menurut Budi, jika ketiga rekomendasi ini dijalankan, Indonesia akan memiliki sistem tata kelola parpol yang lebih sehat. Selain memperkuat demokrasi, proses kaderisasi dan pencalonan kandidat diharapkan menjadi lebih transparan serta akuntabel. (Antara)