PKB Tanggapi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

PKB merespons usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode. Simak alasan PKB menyebut aturan itu tak jamin cegah korupsi.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 24 April 2026 | 07:15 WIB
PKB Tanggapi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

PKB Tanggapi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

matamata.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengkritisi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. PKB menilai aturan tersebut tidak menjadi jaminan hilangnya perilaku korupsi di lingkungan partai.

Sekretaris Jenderal DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid, menegaskan bahwa fokus utama seharusnya bukan pada durasi kepemimpinan, melainkan pada penguatan sistem internal partai.

“Pembatasan tidak menjamin perilaku korup dapat diminimalkan,” ujar Hasanuddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/4).

Menurut Hasanuddin, hal yang jauh lebih mendesak saat ini adalah pelembagaan mekanisme demokrasi serta penerapan sistem meritokrasi yang sehat di dalam partai politik. Ia mendorong agar setiap parpol memiliki sistem rekrutmen dan pemilihan yang demokratis sesuai dengan karakteristik masing-masing organisasi.

"Jadi, bukan pembatasan periode, melainkan mendorong semua partai politik memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis," tambahnya.

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring merilis kajian tata kelola partai politik yang merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketum parpol. Usulan ini muncul sebagai upaya pencegahan korupsi menyusul temuan adanya masalah pada sistem kaderisasi.

KPK menengarai kaderisasi yang mampet memicu tingginya biaya politik bagi seseorang untuk menjadi kader hingga maju dalam pemilihan umum (Pemilu). Kondisi ini seringkali mendorong upaya "balik modal" yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Selain pembatasan jabatan, KPK juga mengusulkan standardisasi jenjang kaderisasi menjadi anggota muda, madya, dan utama. KPK menyarankan agar calon anggota DPR merupakan kader utama, sementara calon anggota DPRD tingkat provinsi merupakan kader madya untuk memastikan integritas dan kompetensi calon wakil rakyat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB