PKB Tanggapi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

PKB merespons usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode. Simak alasan PKB menyebut aturan itu tak jamin cegah korupsi.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 24 April 2026 | 07:15 WIB
PKB Tanggapi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

PKB Tanggapi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

matamata.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengkritisi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. PKB menilai aturan tersebut tidak menjadi jaminan hilangnya perilaku korupsi di lingkungan partai.

Sekretaris Jenderal DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid, menegaskan bahwa fokus utama seharusnya bukan pada durasi kepemimpinan, melainkan pada penguatan sistem internal partai.

“Pembatasan tidak menjamin perilaku korup dapat diminimalkan,” ujar Hasanuddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/4).

Menurut Hasanuddin, hal yang jauh lebih mendesak saat ini adalah pelembagaan mekanisme demokrasi serta penerapan sistem meritokrasi yang sehat di dalam partai politik. Ia mendorong agar setiap parpol memiliki sistem rekrutmen dan pemilihan yang demokratis sesuai dengan karakteristik masing-masing organisasi.

"Jadi, bukan pembatasan periode, melainkan mendorong semua partai politik memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis," tambahnya.

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring merilis kajian tata kelola partai politik yang merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketum parpol. Usulan ini muncul sebagai upaya pencegahan korupsi menyusul temuan adanya masalah pada sistem kaderisasi.

KPK menengarai kaderisasi yang mampet memicu tingginya biaya politik bagi seseorang untuk menjadi kader hingga maju dalam pemilihan umum (Pemilu). Kondisi ini seringkali mendorong upaya "balik modal" yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Selain pembatasan jabatan, KPK juga mengusulkan standardisasi jenjang kaderisasi menjadi anggota muda, madya, dan utama. KPK menyarankan agar calon anggota DPR merupakan kader utama, sementara calon anggota DPRD tingkat provinsi merupakan kader madya untuk memastikan integritas dan kompetensi calon wakil rakyat. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Nilai ekspor kecap Indonesia Januari-Agustus 2026 tembus Rp340 Miliar. Pasar Australia dan Malaysia mendominasi berkat t...

news | 12:56 WIB

Veda Ega Pratama cetak sejarah jadi pembalap Indonesia pertama yang raih pole position di Moto3 GP Australia 2026. Simak...

news | 12:54 WIB

PBB merasa sangat khawatir atas eskalasi kekerasan dan pemblokadean Tepi Barat oleh Israel usai serangan penembakan yang...

news | 11:00 WIB

Presiden AS Donald Trump berencana mencabut tarif impor 50 persen atas barang Kanada guna mengamankan suara Partai Repub...

news | 10:30 WIB

MILLS meluncurkan koleksi Spring/Summer 2027 bertajuk 'Next Inheritance'. Menghadirkan teknologi seamless MILLS SIGNATUR...

news | 10:00 WIB