Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?

Description: Komisi III DPR RI mengusulkan agar RUU Polri terbaru turut mengatur netralitas anggota aktif terhadap ormas demi menjaga etika dan menghindari kecemburuan sosial.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:28 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/6/2026). ANTARA/HO-DPR

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/6/2026). ANTARA/HO-DPR

Matamata.com - Komisi III DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ikut mengatur keterlibatan anggota aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas). Langkah ini diambil untuk menyikapi polemik di masyarakat mengenai netralitas aparat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa netralitas Polri tidak boleh terbatas pada urusan politik praktis saja, melainkan juga harus mencakup hubungan dengan ormas. Menurutnya, keterlibatan polisi aktif dalam ormas tertentu erat kaitannya dengan masalah etika institusi.

"Apakah etis misalnya, anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?" ujar Habiburokhman saat rapat dengar pendapat terkait RUU Polri bersama sejumlah akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Habiburokhman menilai, fenomena anggota Polri yang secara terbuka mendeklarasikan diri sebagai bagian dari ormas tertentu berpotensi memicu kecemburuan sosial bagi kelompok lain. Ia mengingatkan bahwa Polri merupakan institusi penegak hukum milik seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.

"Apakah misalnya nanti ketika suatu saat ada Kapolri, (publik menilai) 'Wah, ini kader NU, ini Muhammadiyah.' Nah, hal-hal seperti itu bagaimana?" tuturnya memberikan ilustrasi.

Merespons usulan tersebut, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, sepakat bahwa Polri wajib menjaga jarak yang sama dengan semua golongan dan elemen bangsa demi menjaga netralitas. Ia menilai gagasan untuk membatasi keterlibatan anggota polisi dalam ormas sebagai pemikiran yang maju.

Meski demikian, Cecep menyarankan agar aturan mengenai netralitas terkait ormas ini tidak dijabarkan terlalu rinci di dalam batang tubuh undang-undang. Menurutnya, hal teknis tersebut lebih tepat diatur melalui regulasi turunan.

"Nanti diatur lebih rinci di situ (regulasi turunan), misalnya melalui Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Pemerintah (PP). Di sana bisa dituangkan poin-poin mengenai apa saja yang dilarang bagi anggota Polri," jelas Cecep. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua Fraksi Golkar DPR M. Sarmuji mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) transparan dalam penunjukan titik SPPG dan mengeva...

news | 14:24 WIB

KSP tegaskan komitmen selamatkan aset negara. Kepala KSP Dudung Abdurachman sebut Satgas PKH berhasil amankan aset & keu...

news | 14:21 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar jabatan utama nonoperasional di Polri dapat diisi oleh sipil lewat revisi UU...

news | 12:51 WIB

Menkum Supratman Andi Agtas ingatkan ASN jangan main-main dengan layanan publik usai kasus korupsi Wamen Imigrasi Silmy ...

news | 12:45 WIB

Mendag Budi Santoso resmi merevisi aturan PMSE (Permendag 31/2023). Kini, pedagang online wajib punya izin usaha, dan fi...

news | 11:29 WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendukung penuh KPK mengusut dugaan korupsi izin tinggal WNA Rp145,5 miliar yan...

news | 11:24 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pastikan tarif bus Transjabodetabek, termasuk rute Blok M - Bandara Soetta naik bulan...

news | 10:07 WIB

Mensos Saifullah Yusuf memberikan peringatan keras bahwa korupsi akan dikejar sampai pensiun. Kemensos kini menonaktifka...

news | 08:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau langsung program bedah rumah (BSPS) di Bantul. Pemerint...

news | 07:15 WIB

KPK langsung tancap gas menginventarisasi kebutuhan anggaran dan SDM operasional menyusul instruksi dan dukungan penuh d...

news | 06:00 WIB