Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/6/2026). ANTARA/HO-DPR
Matamata.com - Komisi III DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ikut mengatur keterlibatan anggota aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas). Langkah ini diambil untuk menyikapi polemik di masyarakat mengenai netralitas aparat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa netralitas Polri tidak boleh terbatas pada urusan politik praktis saja, melainkan juga harus mencakup hubungan dengan ormas. Menurutnya, keterlibatan polisi aktif dalam ormas tertentu erat kaitannya dengan masalah etika institusi.
"Apakah etis misalnya, anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?" ujar Habiburokhman saat rapat dengar pendapat terkait RUU Polri bersama sejumlah akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Habiburokhman menilai, fenomena anggota Polri yang secara terbuka mendeklarasikan diri sebagai bagian dari ormas tertentu berpotensi memicu kecemburuan sosial bagi kelompok lain. Ia mengingatkan bahwa Polri merupakan institusi penegak hukum milik seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.
"Apakah misalnya nanti ketika suatu saat ada Kapolri, (publik menilai) 'Wah, ini kader NU, ini Muhammadiyah.' Nah, hal-hal seperti itu bagaimana?" tuturnya memberikan ilustrasi.
Merespons usulan tersebut, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, sepakat bahwa Polri wajib menjaga jarak yang sama dengan semua golongan dan elemen bangsa demi menjaga netralitas. Ia menilai gagasan untuk membatasi keterlibatan anggota polisi dalam ormas sebagai pemikiran yang maju.
Meski demikian, Cecep menyarankan agar aturan mengenai netralitas terkait ormas ini tidak dijabarkan terlalu rinci di dalam batang tubuh undang-undang. Menurutnya, hal teknis tersebut lebih tepat diatur melalui regulasi turunan.
"Nanti diatur lebih rinci di situ (regulasi turunan), misalnya melalui Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Pemerintah (PP). Di sana bisa dituangkan poin-poin mengenai apa saja yang dilarang bagi anggota Polri," jelas Cecep. (Antara)