Komisi III DPR Desak Polisi Segera Usut Kasus Dugaan Penganiayaan PRT oleh Mantan Istri Komedian

Komisi III DPR RI mendesak polisi segera mengusut kasus dugaan penganiayaan PRT berinisial H oleh mantan istri komedian terkenal dan meminta laporan balik pelaku diabaikan.

Elara | MataMata.com
Senin, 18 Mei 2026 | 16:16 WIB
Komisi III DPR Desak Polisi Segera Usut Kasus Dugaan Penganiayaan PRT oleh Mantan Istri Komedian

Komisi III DPR Desak Polisi Segera Usut Kasus Dugaan Penganiayaan PRT oleh Mantan Istri Komedian

matamata.com - Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H. Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh majikannya, yang merupakan mantan istri dari seorang komedian dan pesohor tanah air.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya meminta Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penganiayaan ini secara profesional dan akuntabel. Hal itu disampaikan Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh saudari H secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan pendekatan keadilan," ujar Habiburokhman.

Tuntutan tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri langsung oleh korban, kuasa hukumnya, serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain mendesak Polda Metro Jaya, Komisi III juga meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan balik yang diajukan oleh sang majikan terhadap H terkait dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.

Habiburokhman menegaskan, H sebagai korban merupakan subjek hukum yang wajib dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Di sisi lain, Komisi III DPR meminta kepolisian mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta UU Pelindungan PRT yang telah disahkan DPR. LPSK juga diminta memberikan jaminan perlindungan hukum dan pemulihan optimal bagi H serta saksi berinisial N (pihak penyalur PRT).

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma mendalam akibat kekerasan yang dialaminya.

"Korban menyampaikan bagaimana yang bersangkutan ditendang, dicekik, hingga dicakar. Ini situasi traumatik, termasuk juga kata-kata kasar yang disampaikan pelaku," ungkap Susilaningtias usai rapat.

Tak hanya kekerasan fisik dan verbal, pelaku diduga masih menahan sejumlah dokumen pribadi milik korban. "KTP korban ditahan, dan handphone-nya juga disita oleh pelaku," tambah Susi.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik terhadap Ekonomi Daerah

Susi menegaskan, berdasarkan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, H tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang dibuatnya.

Kendati Komisi III sempat menyinggung opsi keadilan restoratif (restorative justice), LPSK berharap kasus ini tetap diusut tuntas lewat jalur hukum formal demi keadilan korban, dengan memedomani UU Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Pelindungan PRT. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menlu Sugiono mengungkapkan potensi kerja sama ekonomi Indonesia dan Belarus mencapai 500 juta dolar AS, fokus pada sekt...

news | 12:21 WIB

Wamenko Pangan Hanif Faisol Nurofiq meminta 98 wali kota anggota APEKSI memperkuat ketahanan pangan perkotaan karena 60%...

news | 07:30 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman optimis swasembada pangan RI makin kokoh. Data BPS memproyeksikan produksi beras Januari-Agus...

news | 10:45 WIB

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menegaskan Presiden Prabowo Subianto menghormati kemandirian NU ...

news | 06:15 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian besar Polri di HUT ke-80 Bhayangkara, mulai dari penyitaan nark...

news | 16:37 WIB