Komisi III DPR Desak Polisi Segera Usut Kasus Dugaan Penganiayaan PRT oleh Mantan Istri Komedian

Komisi III DPR RI mendesak polisi segera mengusut kasus dugaan penganiayaan PRT berinisial H oleh mantan istri komedian terkenal dan meminta laporan balik pelaku diabaikan.

Elara | MataMata.com
Senin, 18 Mei 2026 | 16:16 WIB
Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

Matamata.com - Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H. Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal oleh majikannya, yang merupakan mantan istri dari seorang komedian dan pesohor tanah air.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya meminta Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penganiayaan ini secara profesional dan akuntabel. Hal itu disampaikan Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh saudari H secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan pendekatan keadilan," ujar Habiburokhman.

Tuntutan tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri langsung oleh korban, kuasa hukumnya, serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain mendesak Polda Metro Jaya, Komisi III juga meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan balik yang diajukan oleh sang majikan terhadap H terkait dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.

Habiburokhman menegaskan, H sebagai korban merupakan subjek hukum yang wajib dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Di sisi lain, Komisi III DPR meminta kepolisian mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta UU Pelindungan PRT yang telah disahkan DPR. LPSK juga diminta memberikan jaminan perlindungan hukum dan pemulihan optimal bagi H serta saksi berinisial N (pihak penyalur PRT).

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma mendalam akibat kekerasan yang dialaminya.

"Korban menyampaikan bagaimana yang bersangkutan ditendang, dicekik, hingga dicakar. Ini situasi traumatik, termasuk juga kata-kata kasar yang disampaikan pelaku," ungkap Susilaningtias usai rapat.

Tak hanya kekerasan fisik dan verbal, pelaku diduga masih menahan sejumlah dokumen pribadi milik korban. "KTP korban ditahan, dan handphone-nya juga disita oleh pelaku," tambah Susi.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik terhadap Ekonomi Daerah

Susi menegaskan, berdasarkan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, H tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang dibuatnya.

Kendati Komisi III sempat menyinggung opsi keadilan restoratif (restorative justice), LPSK berharap kasus ini tetap diusut tuntas lewat jalur hukum formal demi keadilan korban, dengan memedomani UU Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Pelindungan PRT. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Badan Gizi Nasional (BGN) instruksikan SPPG utamakan produk pangan dan telur lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis (M...

news | 16:22 WIB

Mendagri Tito Karnavian meminta pemda waspada terhadap dampak geopolitik global, terutama lonjakan harga minyak dan kurs...

news | 14:51 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjamin anggaran alutsista dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan mengganggu str...

news | 14:28 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa respons keras kritik The Economist. Ia menegaskan defisit APBN dan utang RI jauh lebih sehat...

news | 14:12 WIB

Kemensos menargetkan investigasi internal dugaan markup pengadaan sepatu Sekolah Rakyat rampung dalam 3 pekan. Dua pejab...

news | 10:43 WIB

Presiden Prabowo resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih di Jatim dan Jateng. Menkop Ferry Juliantono tegaskan koperasi...

news | 10:36 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendukung perubahan nama prodi Teknik menjadi Rekayasa oleh Kemendiktisa...

news | 10:15 WIB

Kemendikdasmen resmi menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 terkait penugasan guru non-ASN. Kebijakan ini membawa angin segar...

news | 09:15 WIB

Kemnaker membuka pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Tahap II mulai 19 Mei hingga 9 Juni. Cek syarat, fasilitas g...

news | 08:30 WIB

MK menggelar sidang lanjutan uji materiil KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023). Simak poin-poin gugatan enam perkara mulai dar...

news | 08:00 WIB