Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam agenda kunjungan kerja ke Bea dan Cukai Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (6/6/2026). ANTARA/ (Muhammad Baqir Idrus Alatas)
Matamata.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendesak adanya penguatan regulasi yang mengatur batas waktu maksimal penyimpanan barang di pelabuhan. Langkah tegas ini diambil untuk mengatasi masalah penumpukan ribuan kontainer yang mulai mengganggu kinerja logistik nasional.
Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa aturan baru tersebut harus tetap berkeadilan (fair). Penerapan sanksi tidak boleh serta-merta melipatgandakan denda secara mendadak kepada semua pihak, melainkan mengacu pada batas waktu hari yang wajar.
"Saya minta untuk dilihat regulasinya dan dibuat regulasi semacam punishment (hukuman) untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini," ujar Purbaya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Purbaya mengungkapkan, penumpukan komoditas selama berbulan-bulan di Pelabuhan Tanjung Priok disinyalir sengaja dilakukan oleh oknum importir. Mereka memanfaatkan tarif denda penumpukan pelabuhan yang jauh lebih murah dibandingkan memindahkan barang dan menyewa gudang di luar. Alhasil, kapasitas pelabuhan menjadi penuh dan memicu penurunan efisiensi logistik.
Kunjungan mendadak Menkeu ke Pelabuhan Tanjung Priok ini merupakan tindak lanjut atas laporan penumpukan sekitar 3.000 dokumen pelayaran yang belum terselesaikan serta 3.100 unit kontainer.
Kondisi tersebut memicu keluhan dari para pelaku usaha karena mengganggu pasokan bahan baku industri dan membengkaknya dwelling time (waktu tunggu kontainer di pelabuhan).
"Jadi saya lihat ke sini, semuanya sudah diinstruksikan untuk perbaikan secepatnya. (Jumlah dokumen yang menumpuk) sudah turun, katanya dari 3.000 ke 2.500," imbuh Purbaya.
Berdasarkan laporan di lapangan, selain belum adanya regulasi ketat mengenai lama tinggal barang, lonjakan volume barang masuk yang tinggi sepanjang April–Mei 2026 juga dituding sebagai penyebab lambatnya proses pengurusan. Namun, Purbaya menilai argumen lonjakan volume tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas kelambatan yang terjadi.
Sebagai solusi jangka pendek, Menkeu memerintahkan penambahan staf operasional di lapangan agar pelayanan bisa dipacu secara maksimal.
"Kalau masalahnya itu (peningkatan jumlah barang masuk), saya minta untuk tambah personel lagi. Jadi mereka harus kerja 24/7 sampai dua kali shift atau lebih, sampai nanti jumlahnya turun ke level yang semula, sekitar 500," tegas Menkeu. (Antara)
Baca Juga: Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri