Tiga Kali Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Kembali Dicecar soal Skandal Petral
matamata.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. Ia diperiksa berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.
Tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Jumat (17/7), Sudirman mengonfirmasi bahwa kehadirannya guna memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan mengenai perkara tersebut.
"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," ujar Sudirman Said singkat kepada awak media.
Kendati demikian, ia enggan merinci lebih lanjut mengenai substansi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Dalam kesempatan yang sama, Sudirman juga dengan tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa pemeriksaannya kali ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. "Enggak lah," bantahnya.
Pemeriksaan ini tercatat sebagai panggilan ketiga bagi Sudirman Said sebagai saksi dalam skandal Petral. Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan darinya pada Desember 2025 dan April 2026. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada perannya saat menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada tahun 2008–2009, jauh sebelum ia menduduki kursi Menteri ESDM (2014–2016).
Hingga saat ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus mega-korupsi ini. Ketujuh tersangka tersebut adalah Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.
Mohammad Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner dari Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Saat ini, sosoknya masuk dalam daftar pencarian "Red Notice" Interpol terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Sementara itu, tersangka lainnya memiliki peran strategis di masa lalu. IRW merupakan pihak swasta sekaligus direktur di sejumlah perusahaan milik Riza Chalid. Adapun BBG merupakan mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, yang jabatan terakhirnya adalah Managing Director Pertamina Energy Services (PES).
Tersangka dari internal lainnya meliputi AGS (Head of Trading PES 2012–2014), MLY (Senior Trader PES 2009–2015), dan NRD (Crude Trading Manager PES). Terakhir, TFK adalah mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina yang menduduki jabatan terakhir sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. (Antara)