Mendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah demi Tingkatkan Konsentrasi Murid

Mendikdasmen Abdul Muti menerbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026 terkait pembatasan gawai di sekolah demi tingkatkan konsentrasi dan kesehatan mental murid.

Elara | MataMata.com
Rabu, 15 Juli 2026 | 14:41 WIB
Mendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah demi Tingkatkan Konsentrasi Murid

Mendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah demi Tingkatkan Konsentrasi Murid

matamata.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan bertujuan untuk meminimalkan distraksi digital. Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak konsentrasi belajar murid di sekolah.

Menurut Abdul Mu'ti, penggunaan gawai yang tidak tepat di lingkungan sekolah berpotensi menurunkan kualitas interaksi antar-murid. Selain itu, aktivitas tersebut juga meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi yang berdampak buruk pada kesehatan fisik maupun mental siswa.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal,” ujar Mu'ti di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Selain meningkatkan konsentrasi, SE ini diterbitkan untuk mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Langkah ini juga bertujuan melindungi murid dari dampak negatif gawai, membentuk budaya digital yang sehat, serta mengoptimalkan teknologi hanya untuk mendukung pembelajaran.

Kebijakan ini dinilai semakin relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Data menunjukkan, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” tambah Mu’ti.

Melalui SE Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen mendorong kepala sekolah untuk menyesuaikan tata tertib pembatasan gawai sesuai karakteristik dan kondisi satuan pendidikan masing-masing.

Dengan demikian, sekolah tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital dalam proses belajar, namun dengan regulasi yang jelas. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Seskab Teddy Indra Wijaya bertemu Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono membahas pengembangan 100 Kampung Nelayan Merah Putih...

news | 14:19 WIB

Menko Hilirisasi dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi lokasi 5 konsesi tambang emas dan tembaga senilai Rp5.4...

news | 14:17 WIB

Menbud Fadli Zon dorong diplomasi budaya dengan Suriname lewat pengusulan warisan dunia UNESCO, MoU kebudayaan, dan apre...

news | 13:30 WIB

Menteri Keuangan Suahasil Nazara resmi melantik lima pejabat eselon I Kemenkeu di Gedung Djuanda, Jakarta. Simak daftar ...

news | 13:00 WIB

Komnas HAM mendorong revisi UU Tipikor agar memuat pemulihan hak korban korupsi. KPK, LPSK, dan Polri beri tanggapan ter...

news | 12:44 WIB