Istana Proses Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah, Kuntadi Jadi Calon Kuat
matamata.com - Istana Kepresidenan telah menerima surat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait usulan nama-nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa surat usulan tersebut diterima pada Selasa (14/7). Saat ini, Istana sedang menindaklanjuti surat tersebut sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Per kemarin, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri," ujar Prasetyo usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7).
Prasetyo membenarkan bahwa Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi salah satu nama yang diusulkan oleh Jaksa Agung.
"Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (Kuntadi masuk usulan)," kata Prasetyo.
Kendati demikian, Prasetyo menyebut ada nama lain yang turut diusulkan selain Kuntadi. Namun, ia enggan merinci identitas maupun jabatan para kandidat tersebut secara mendetail.
"Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu, baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya, kalau hasilnya sudah diputuskan, pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan masyarakat," lanjutnya.
Prasetyo juga mengisyaratkan bahwa Keppres mengenai pengangkatan Jampidsus baru ini ditargetkan rampung dan diteken oleh Presiden pada pekan ini. "Insyaallah," ucapnya singkat.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari. Pada hari yang sama, Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang menjerat Febrie tersebut awalnya disidik oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, sebelum akhirnya dilimpahkan dan kini ditangani oleh Kejaksaan Agung. (Antara)