Penanganan Karhutla 2026: Puan Minta Pemerintah Pakai Satu Kendali dan Usut 21 Perusahaan

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah menerapkan satu kendali dalam penanganan karhutla serta mengawal ketat penegakan hukum terhadap 21 badan usaha.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 04 September 2026 | 18:38 WIB
Penanganan Karhutla 2026: Puan Minta Pemerintah Pakai Satu Kendali dan Usut 21 Perusahaan

Penanganan Karhutla 2026: Puan Minta Pemerintah Pakai Satu Kendali dan Usut 21 Perusahaan

matamata.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah agar penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan di bawah satu kendali terpadu guna memastikan perlindungan optimal bagi masyarakat terdampak.

Menurut Puan, kabut asap akibat karhutla tidak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan warga, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, serta berpotensi menimbulkan dampak lintas wilayah.

"Asap yang muncul dari karhutla dapat mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, bahkan berpotensi menimbulkan dampak lintas wilayah," ujar Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).

Ia menegaskan, penanganan karhutla harus berjalan secara komprehensif dengan memadukan upaya pemadaman api, perlindungan kesehatan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan, serta dukungan nyata bagi keluarga terdampak. Oleh karena itu, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pengelola kawasan mutlak diperlukan.

"Yang pasti, keselamatan dan kesehatan warga harus menjadi indikator utama penanganan karhutla," tambahnya.

Selain itu, Puan mengingatkan pentingnya kecepatan respons untuk mencegah perluasan area kebakaran. Semakin lama titik api dibiarkan, kata dia, semakin besar pula biaya dan sumber daya yang harus dikerahkan untuk mengendalikannya.

Di sisi lain, Puan turut memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang tengah menindak 21 badan usaha di tujuh provinsi atas dugaan keterlibatan dalam kasus karhutla. Ia meminta proses penegakan hukum dan pemberian sanksi tersebut dilakukan secara transparan kepada publik.

"Perkembangan upaya penegakan hukum maupun pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap karhutla perlu terus disampaikan ke publik," tegasnya.

Berdasarkan data KLH per 2 September 2026, sebanyak 21 badan usaha di tujuh provinsi sedang dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan. Total area yang terdampak kebakaran dari puluhan perusahaan tersebut mencapai sekitar 11.404 hektare.

Persebaran badan usaha tersebut meliputi Kalimantan Barat (tujuh perusahaan), Sumatera Selatan (empat perusahaan), Kalimantan Selatan (empat perusahaan), Kalimantan Tengah (tiga perusahaan), serta Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing satu perusahaan.

Baca Juga: Wapres Gibran Minta Percepatan Pembangunan Jembatan Garoga dan Pemulihan Pascabencana Tapanuli Selatan

Puan memastikan DPR RI akan terus mengawal penanganan karhutla karena dampaknya yang luas di berbagai sektor. Ia juga mendorong pemerintah untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) pencegahan karhutla demi memutus siklus bencana tahunan ini.

"Karhutla bukan bencana yang boleh diwariskan sebagai rutinitas kepada anak-anak kita. Negara harus memutus siklus tahunan ini," pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri ATR Nusron Wahid meminta STPN Sleman menjaga tradisi dialektika berpikir dengan menghadirkan ruang diskusi bersa...

news | 18:41 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah menerapkan satu kendali dalam penanganan karhutla serta mengawal ketat pe...

news | 18:38 WIB

Wapres Gibran Rakabuming meninjau pembangunan Jembatan Garoga di Tapanuli Selatan dan meminta percepatan pemulihan pasca...

news | 18:34 WIB

Peneliti Indikator Politik Indonesia menilai diplomasi Presiden Prabowo Subianto di Eastern Economic Forum (EEF) 2026 di...

news | 09:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto tiba di Jakarta usai hadiri EEF ke-11 di Vladivostok, Rusia, dan bertemu Presiden Vladimir Put...

news | 09:15 WIB