KPK Isyaratkan Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Terkait Bupati Kuansing
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tidak menindaklanjuti laporan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penolakan gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Langkah ini diambil karena laporan tersebut diduga berkaitan langsung dengan kasus korupsi yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik berpedoman pada Pasal 14 Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.
"Pasal tersebut menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, salah satunya, jika diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi. Itu menjadi salah satu basis analisis kami," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7).
Meski tidak menyatakan penolakan secara eksplisit kepada publik, Budi memastikan bahwa seluruh proses verifikasi, analisis, dan koordinasi internal KPK merujuk pada aturan tersebut.
Sebagai informasi, polemik amplop ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sehari setelahnya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyerahkan diri kepada penyidik.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman sebagai tersangka. Selain terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan, ia juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi pada 3 Juli 2026. Ia menyebut Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup di bawah map saat melakukan audiensi pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka isinya.
Sempat tertunda karena kendala jadwal, amplop tersebut akhirnya dikembalikan melalui ajudan Bupati di Kuansing pada 12 Juni 2026. Merasa perlu mengambil langkah preventif, Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut secara resmi kepada KPK pada 3 Juli 2026. (Antara)