Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri

Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal kalangan sipil yang bisa mengisi jabatan nonoperasional dalam revisi UU Polri.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:19 WIB
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri

Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri

matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait pengisian jabatan nonoperasional Polri oleh kalangan sipil profesional. Prasetyo menilai usulan tersebut sah-sah saja, namun penerapannya harus mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan.

Menurut Prasetyo, sebuah usulan atau aspirasi bisa datang dari mana saja. Terlebih saat ini, DPR RI memang sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya," kata Prasetyo usai menghadiri rapat koordinasi fiskal dan moneter di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Meski demikian, Prasetyo mengingatkan bahwa setiap aspirasi dan usulan kebijakan harus disalurkan melalui mekanisme konstitusional yang telah diatur oleh undang-undang.

"Saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan," tambahnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme institusi. Salah satu caranya adalah dengan membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Korps Bhayangkara.

Pigai menjelaskan, jabatan yang dimaksud adalah bidang-bidang pendukung strategis yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian. Bidang tersebut meliputi administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK menetapkan tersangka dalam kasus OTT Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Delapan orang diperiksa intensif dan rua...

news | 11:23 WIB

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembag...

news | 11:19 WIB

Dinas ESDM mencatat luas wilayah tambang berizin (IUP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mencapai 299,86 hektare yang dike...

news | 09:52 WIB

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari PWI Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan tinda...

news | 09:48 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Ia mengi...

news | 07:30 WIB