DPR Sahkan UU PFII, Atur Fasilitas Bebas Pajak dan Pengadilan Khusus Keuangan

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur kawasan bebas pajak, lembaga pengelola, hingga pengadilan khusus finansial.

Elara | MataMata.com
Selasa, 21 Juli 2026 | 11:19 WIB
DPR Sahkan UU PFII, Atur Fasilitas Bebas Pajak dan Pengadilan Khusus Keuangan

DPR Sahkan UU PFII, Atur Fasilitas Bebas Pajak dan Pengadilan Khusus Keuangan

matamata.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang (UU). Regulasi baru ini diproyeksikan menjadi katalisator untuk memperkuat sektor keuangan dan mengoptimalkan investasi di Tanah Air.

"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin sidang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

Pertanyaan tersebut serempak dijawab "Setuju!" oleh seluruh perwakilan fraksi yang hadir, disusul dengan ketukan palu pengesahan.

Sebelum persetujuan diambil, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan akhir Panitia Kerja (Panja) RUU PFII. Ia menjelaskan, pembahasan regulasi ini telah melalui proses maraton yang dimulai sejak 2 Juli 2026.

Pembahasan di tingkat Panja, lanjut Hekal, turut melibatkan partisipasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 6-9 Juli 2026. "Kemudian Panja melakukan pembahasan intensif, termasuk sinkronisasi dan finalisasi draf pada 9-20 Juli," ungkapnya.

Secara substansi, UU PFII memuat aturan komprehensif mengenai ekosistem pusat finansial internasional. Beberapa poin krusial yang diatur meliputi:

  • Aspek Kelembagaan: Mengatur pembentukan dewan pertimbangan, lembaga pengelola, pengawas jasa keuangan, hingga lembaga arbitrase khusus PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
  • Pengadilan Khusus: Menetapkan pengadilan khusus PFII, termasuk kewenangan memeriksa dan memutus perkara, susunan pengadilan, serta hukum acaranya.
  • Fasilitas Perpajakan & Kepabeanan: Memberikan insentif khusus seperti fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan penanaman modal awal PFII. Selain itu, bab ini mengatur hak dan kewajiban administrasi pelaporan, sanksi, serta fasilitas khusus bagi pelaku usaha dan tenaga ahli di wilayah PFII," tegas Hekal.

Kehadiran UU PFII ini diharapkan mampu mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh, menjaga keseimbangan kemajuan, serta memperkokoh kesatuan ekonomi nasional di tengah dinamika global. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan realisasi investasi nasional mencapai Rp3.923 triliun dalam dua tahun pemerintaha...

news | 11:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memacu investasi berkualitas lewat hilirisasi nikel/EV dan kemudahan perizinan. Pengurusan KIT...

news | 10:30 WIB

Sekjen PBB Antonio Guterres menilai filosofi dan keberagaman motif batik Indonesia memberikan pelajaran penting bagi ref...

news | 10:00 WIB

Program Electrifying Agriculture PLN sukses meningkatkan hasil panen petani di Sidrap dari 7 ton menjadi 10,4 ton per he...

news | 09:30 WIB

Sekjen PBB Antonio Guterres sebut Indonesia sebagai pilar multilateralisme dan penjaga perdamaian dunia. Simak apresiasi...

news | 09:18 WIB