KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan menaikkan status perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspose).
"Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Lombok Barat, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Hingga Selasa pagi, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang. Kedelapan pihak tersebut meliputi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini; Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi.
Selain itu, penyidik juga tengah memeriksa tiga orang ajudan dan sopir Bupati Lombok Barat, serta dua orang dari pihak swasta.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi senyap yang menjerat Lalu Ahmad Zaini pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah awalnya mengamankan 19 orang.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, disusul satu orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Selain mengamankan para pihak terkait, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen penting.
KPK juga telah menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat dan beberapa ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), guna kepentingan penyidikan. (Antara)