Presiden Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal
matamata.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penertiban kawasan hutan dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel. Instruksi tersebut disampaikan saat menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9).
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, pertemuan yang berlangsung selepas Presiden tiba di Tanah Air usai kunjungan kerja dari Vladivostok, Rusia, ini membahas perkembangan penindakan berbagai pelanggaran pemanfaatan hutan.
"Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal," ujar Seskab.
Selain penertiban fisik di lapangan, Satgas PKH turut melaporkan progres penanganan hukum serta perolehan denda administratif dari para pelanggar. Seluruh perkembangan komprehensif terkait penertiban ini dijadwalkan bakal diumumkan kepada publik pada pekan kedua September 2026.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam setiap tahapan eksekusi hukum agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Teddy menirukan ucapan Kepala Negara.
Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal tanpa dasar hukum yang sah.
Rapat terbatas tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Logistik Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan CTO Danantara Sigit P. Santosa. (Antara)