Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas Menyusul OTT Bupati Lombok Barat
matamata.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjaga integritas, senantiasa mawas diri, dan melakukan introspeksi. Peringatan ini disampaikan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026) malam, Tito mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan kasus korupsi yang kembali menjerat jajaran kepala daerah.
"Saya prihatin, karena kepala daerah kita sudah berikan retret, pembekalan awal, sistem keuangan yang lebih transparan, hingga berbagai pembinaan. Bahkan, pernah dikumpulkan juga oleh Bapak Presiden di Sentul, tetapi masih terjadi juga," ujar Tito selepas mengikuti Sidang Kabinet Paripurna.
Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi pada akhirnya berpulang pada integritas masing-masing individu. Ia berharap rentetan OTT yang dilakukan KPK dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pemimpin daerah.
"Jadi, saya berharap dengan adanya OTT ini, kepala daerah lainnya agar mawas diri dan melakukan introspeksi. Jangan sampai melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini beserta belasan orang lainnya pada Senin (20/7/2026) pagi. Penindakan ini merupakan OTT ke-17 yang digelar oleh lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diyakini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Bupati Lombok Barat diduga menerima sejumlah uang suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Usai terjaring OTT dan sempat ditahan sementara di rumah dinasnya, Lalu langsung diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia tiba di markas KPK pada Senin malam.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. (Antara)