Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Laporan PWI Terhadap Pengacara HP Terkait Dugaan Penghinaan Wartawan
matamata.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan resmi dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara berinisial HP. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (20/7/2026) malam.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Laporan yang diwakili oleh pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu tersebut telah terdaftar dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Budi menegaskan, penyidik akan segera mendalami materi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menjadwalkan pemanggilan saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah," tambahnya.
Peristiwa dugaan penghinaan ini bermula dari beredarnya rekaman video saat pengacara HP diwawancarai oleh sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026).
Dalam video yang viral di media sosial tersebut, terlapor melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan langkah hukum ini terpaksa diambil karena pernyataan terlapor telah mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas.
"Ada peristiwa yang menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat melaporkan pihak yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas," kata Edison.
Terkait kabar bahwa HP telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, Edison menegaskan hal tersebut tidak menghentikan proses hukum. PWI menilai permintaan maaf tersebut belum menunjukkan ketulusan.
"Kami menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam," pungkasnya. (Antara)