KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen

KPK menduga Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima aliran uang pemerasan pengurusan KITAS/KITAP ratusan miliar sejak menjabat Dirjen Imigrasi.

Elara | MataMata.com
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:57 WIB
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen

KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

"Penerimaan uang diduga dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Budi mengatakan, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi diperkirakan telah menerima uang hasil pemerasan hingga ratusan miliar rupiah.

"Mencapai ratusan miliar," kata Budi.

Kendati demikian, Budi menambahkan bahwa KPK baru akan menyampaikan detail konstruksi perkara dan rincian nominal tersebut dalam konferensi pers yang direncanakan berlangsung pada Kamis sore.

Sebelumnya, pada Rabu (3/6/2026), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT ini merupakan penindakan ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi yang digelar selama 2–3 Juni 2026 tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN), serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Beberapa pihak yang ditangkap antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025), serta Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dilaporkan menyerahkan diri dengan mendatangi langsung Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim

Pada Kamis (4/6/2026), KPK resmi menetapkan Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, beserta empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan setelah terlihat keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wamen LH Diaz Hendropriyono tinjau penanganan karhutla di Tanjung Jabung Timur, Jambi. Ia memuji taktik estafet air 11 k...

news | 11:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto instruksikan Satgas PKH untuk menertibkan kawasan hutan dan tambang ilegal secara tegas, trans...

news | 10:15 WIB

Pemprov DKI Jakarta menjajaki kerja sama teknologi pengelolaan air bersih berbasis IoT dan AI dengan Shenzhen Water Grou...

news | 09:15 WIB

Kementerian Kebudayaan resmi mengumumkan 20 pemenang Sayembara Produksi Film Narasi Kepahlawanan untuk memperkuat memori...

news | 08:15 WIB

Wapres Gibran pastikan pembangunan 699 unit huntap di Tapanuli Selatan dimulai bulan ini untuk korban bencana hidrometeo...

news | 07:00 WIB