Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim

Istana angkat bicara terkait penahanan Wamen Imipas Silmy Karim oleh KPK dan penetapan tersangka eks pimpinan BGN oleh Kejagung. Mensesneg pastikan pelayanan publik tetap aman.

Elara | MataMata.com
Kamis, 04 Juni 2026 | 10:45 WIB
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim

Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim

matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menghormati penuh proses hukum terkait penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/6/2026).

Selain kasus di KPK, Prasetyo juga menegaskan sikap serupa pemerintah terhadap langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).

"Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK," kata Prasetyo dalam pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Prasetyo mengungkapkan, pemerintah merasa prihatin atas rentetan kasus korupsi yang terungkap dalam dua hari terakhir. Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan seluruh jajaran kabinet untuk membenahi diri dan menjauhi praktik rasuah.

"Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujarnya.

Terkait status jabatan Silmy Karim sebagai Wamen Imipas, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Istana juga telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan publik di kementerian tersebut tidak terganggu.

"Kami telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," tegas Prasetyo.

Sebelumnya, Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditahan KPK setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK memakai rompi tahanan berwarna oranye sekitar pukul 08.36 WIB.

Selain Silmy, KPK juga menahan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Korupsi Izin Tinggal

Sementara itu, dalam kasus terpisah, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wapres Gibran Rakabuming meninjau proyek PSEL Keramasan di Palembang. Pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi list...

news | 11:39 WIB

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said kembali diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak m...

news | 11:36 WIB

Kemenlu China tegaskan hubungan bilateral dan iklim investasi dengan Indonesia tetap kokoh, merespons spekulasi viral te...

news | 11:32 WIB

Kemnaker resmi membuka pendaftaran Program Magang Nasional 2026 Tahap 1 bagi fresh graduate. Cek informasi pendaftaran d...

news | 07:15 WIB

KPK mengisyaratkan menolak laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Am...

news | 06:00 WIB