Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Rio Feisal
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, Kamis (4/6/2026). Silmy terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan sekitar pukul 08.36 WIB. Silmy sebelumnya diketahui menyerahkan diri dengan mendatangi langsung Gedung KPK pada Rabu, 3 Juni 2026 kemarin.
Selain Silmy, KPK juga menahan sejumlah pejabat teras di lingkungan keimigrasian. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Secara total, ada delapan orang tersangka dari unsur penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang ditahan. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
"Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)," tulis laporan penindakan KPK.
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK selama dua hari, yakni pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi senyap ini tercatat sebagai OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Sebelum menjabat sebagai Wamen Imipas, para tersangka diketahui menduduki posisi strategis. Jaya Saputra sempat menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025. Sementara Saffar Muhammad Godam merupakan Plt Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan saksi-saksi lainnya guna mendalami aliran dana dalam kasus tersebut. (Antara)