KPK Sebut Khalid Basalamah dan Sejumlah Biro Haji Telah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji

KPK menyebut Khalid Basalamah dan sejumlah biro haji telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi kuota haji. KPK imbau PIHK lain segera kooperatif.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 24 April 2026 | 06:00 WIB
KPK Sebut Khalid Basalamah dan Sejumlah Biro Haji Telah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji

KPK Sebut Khalid Basalamah dan Sejumlah Biro Haji Telah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tidak hanya datang dari pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB). Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji lainnya juga dilaporkan telah menyerahkan uang kepada penyidik.

Khalid Basalamah diketahui merupakan pemilik biro perjalanan PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour.

"KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Meski demikian, Budi menyebutkan masih ada pihak dari biro haji tertentu yang hingga kini belum mengembalikan uang terkait pengisian kuota haji tersebut. Terkait hal ini, lembaga antirasuah memberikan peringatan agar pihak-pihak terkait segera bersikap kooperatif.

"KPK mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini," tegas Budi.

Perjalanan Kasus Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 saat KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka utama. Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi menyandang status tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain unsur pemerintah, KPK juga menyasar pihak swasta. Pada 30 Maret 2026, dua tersangka baru ditetapkan, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Sementara itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sejauh ini tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat menjalani masa pencegahan ke luar negeri. (Antara)

Baca Juga: Aldy Riva dan Alexander Nicholi Asal AS, Temukan Teknologi IT Canggih 'Anodyne'

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah pusat menargetkan praktik open dumping sampah berhenti dalam dua tahun. Pemprov Jabar siapkan Pergub dan sank...

news | 17:37 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri kawal hak, kesejahteraan buruh, dan sinergi jaga ikli...

news | 17:33 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan stok pangan aman hadapi musim kemarau dengan cadangan 5 juta ton beras d...

news | 14:20 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik pejabat utama Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana da...

news | 13:42 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengingatkan aturan baru tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 berpotensi menekan...

news | 11:41 WIB