Tangkapan layar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam penutupan Magang Nasional 2025 Tahap I yang dilakukan secara hibrida di Jakarta, Jumat (24/4/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya pemerataan program Magang Nasional guna memperluas akses dunia kerja bagi lulusan perguruan tinggi di berbagai daerah. Langkah ini diambil agar potensi putra daerah dapat terserap maksimal di wilayah asal mereka masing-masing.
“Kita harus mulai menjadikan program Magang Nasional ini merata sebarannya. Ini adalah kesempatan bagi putra daerah untuk bisa berkarya di daerah mereka sendiri,” ujar Yassierli di sela penutupan Magang Nasional 2025 Tahap I yang digelar secara hibrida di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan evaluasi Kemnaker pada Tahap I, Yassierli mengakui bahwa sebaran peserta saat ini masih didominasi oleh penempatan di Pulau Jawa. Hal ini bertujuan memberikan pengalaman kerja di pusat industri bagi peserta dari daerah. Namun, untuk tahap selanjutnya, Kemnaker merancang distribusi peserta yang lebih luas secara geografis.
Selain aspek wilayah, Menaker juga menyoroti pentingnya inklusivitas dalam bidang studi. Ia ingin program magang mencakup lebih banyak kejuruan agar para lulusan baru (fresh graduate) mendapatkan pengalaman kerja yang linear dengan latar belakang pendidikan mereka.
“Fokus tahun pertama adalah memberikan pengalaman kerja. Memasuki tahun kedua, kita ingin memastikan peserta tidak hanya mendapat pengalaman, tapi juga sertifikat kompetensi agar langsung diserap oleh perusahaan. Ini butuh kerja keras kita semua,” tambahnya.
Sebagai informasi, saat ini program Magang Nasional tercatat diikuti oleh sekitar 100.000 peserta yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan perusahaan swasta. Program ini dilaksanakan secara bertahap, di mana sebanyak 14.952 peserta Tahap I telah menyelesaikan masa magangnya per 19 April 2026.
Peserta yang menuntaskan program selama enam bulan akan menerima sertifikat magang resmi. Sementara itu, bagi peserta yang mengikuti program lebih dari tiga bulan namun kurang dari enam bulan, akan diberikan surat keterangan resmi. Dokumen-dokumen ini diproyeksikan menjadi modal kuat bagi para pencari kerja untuk membuktikan kesiapan mereka di dunia profesional. (Antara)