Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026). ANTARA/HO-Kemnaker RI
Matamata.com - Pemerintah menegaskan bahwa kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis menggugurkan hak seseorang untuk menerima bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Klarifikasi ini merespons kekhawatiran masyarakat terkait proses sinkronisasi data perlindungan sosial yang sedang berjalan.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah instrumen perlindungan risiko kerja, bukan penghalang bantuan ekonomi.
“Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, bukan untuk menghilangkan bantuan sosial,” tegas Indah, Kamis (12/3/2026).
Isu pencabutan bansos ini mencuat seiring langkah pemerintah memadankan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kepesertaan jaminan sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa penyaluran bansos kini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini mengintegrasikan DTKS, Regsosek, dan data P3KE.
"Status kepesertaan seseorang dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk kriteria yang secara otomatis membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima bansos," kata Joko.
Menurut Joko, syarat utama penerima PKH adalah masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 (40% tingkat kesejahteraan terendah) dalam DTSEN.
Selama posisi warga masih berada di rentang desil tersebut, mereka tetap berhak menerima bantuan meski terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal.
Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, pemerintah menyediakan jalur verifikasi melalui:
Baca Juga: SCTV, Indosiar, hingga Mentari TV, Hadirkan Program 'Lebaran Idul Fitri Spesial'
Nantinya, setiap usulan akan diverifikasi lapangan oleh pendamping PKH sebelum disahkan oleh kepala daerah. Saat ini, kuota nasional tetap stabil dengan rincian: PKH untuk 10 juta keluarga, bantuan sembako bagi 18,2 juta keluarga, dan bantuan iuran kesehatan (PBI) untuk 96,8 juta individu.
Pemerintah mengimbau warga agar tidak termakan hoaks dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi di cekbansos.kemensos.go.id. (Antara)