MK Targetkan Putusan Gugatan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rampung Juli 2026

Ketua MK Suhartoyo menegaskan putusan gugatan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis target rampung Juli 2026. Jumlah saksi ahli pemerintah dibatasi!

Elara | MataMata.com
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:30 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Jakarta, Senin (15/6/2026). (ANTARA/HO-YouTube MK RI/Laily Rahmawaty)

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Jakarta, Senin (15/6/2026). (ANTARA/HO-YouTube MK RI/Laily Rahmawaty)

Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan putusan perkara uji materi terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam dana pendidikan dapat diketok pada Juli 2026. Demi mengejar target tersebut, MK meminta pihak pemerintah dan DPR RI membatasi jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Ruang Rapat Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Senin (15/6/2026). Persidangan ini menggabungkan tiga perkara sekaligus, yaitu nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.

Ketegasan MK bermula saat kuasa hukum pemerintah/presiden mengajukan permohonan untuk menghadirkan lebih dari tiga ahli pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan Selasa (23/6/2026). Namun, permintaan itu langsung ditolak oleh Suhartoyo. Ia meminta jumlah ahli dari pemerintah disamakan dengan DPR, yakni maksimal tiga ahli untuk tiga perkara tersebut.

"Dari (kuasa) presiden (ada ahli dihadirkan)?" tanya Suhartoyo kepada kuasa hukum pemerintah.

"Ada Yang Mulia, setiap perkara dua ahli Yang Mulia," jawab Direktur Litigasi dan Non-Litigasi Kementerian Hukum, Zulmansyah, yang mewakili kuasa hukum pemerintah. Jika ditotal untuk tiga perkara, pemerintah berniat menghadirkan enam ahli.

Mendengar jumlah tersebut, Suhartoyo langsung memotong pembicaraan. Ia mengingatkan bahwa alokasi waktu persidangan tidak akan mencukupi jika harus memeriksa saksi dalam jumlah banyak.

"Jangan, waktunya Pak," kata Suhartoyo mengingatkan, yang kemudian diamini oleh kuasa hukum pemerintah.

Pihak pemerintah sempat menawar untuk menghadirkan empat ahli, namun MK tetap bergeming. "Tiga, sama seperti DPR," tegas Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, hakim konstitusi berkomitmen menyelesaikan pemeriksaan perkara ini paling lambat akhir Juni ini. Langkah cepat ini diambil agar MK tidak kehilangan substansi atau isu krusial dari permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan para pemohon.

"MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan (Juli) seharusnya sudah bisa diputus perkaranya. Jika semakin lambat, dikhawatirkan akan kehilangan isu dari apa yang menjadi permohonan provisi para pemohon," terang Suhartoyo.

Baca Juga: Kementerian ESDM Terima Pagu Indikatif Rp27,33 Triliun untuk Anggaran 2027

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 23 Juni 2026, dan dimajukan lebih awal menjadi pukul 08.30 WIB dari yang biasanya pukul 10.30 WIB. Perubahan jadwal ini dilakukan karena MK memperkirakan persidangan akan memakan waktu panjang hingga siang hari.

Sebagai informasi, tiga perkara yang tengah disidangkan ini sama-sama menggugat masuknya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi dana pendidikan nasional di UU APBN 2026. Para pemohon menilai kebijakan tersebut berdampak signifikan dan berpotensi menggerus dana operasional pendidikan.

Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh enam orang, di antaranya Umran Usman dan Miftahul. Sementara perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Reza Sudrajat. Adapun perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Rega Felix, yang menguji dua undang-undang sekaligus, yaitu UU APBN 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Gelombang gugatan ini terbilang besar. Di luar tiga perkara utama ini, MK mencatat ada 8 permohonan pengujian serupa yang menempel pada perkara nomor 40 dan 55, serta 36 permohonan serupa yang menempel pada perkara nomor 52. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono membantah kabur saat dialog di UGM berakhir ricuh. Ia mengaku sempat dilempar botol hi...

news | 09:15 WIB

Pemerintah tetapkan pagu indikatif Kementerian ESDM tahun anggaran 2027 sebesar Rp27,33 triliun. Simak rincian alokasi p...

news | 07:00 WIB

Jubir Kementerian ESDM Dwi Anggia angkat bicara terkait hoaks yang mencatut namanya soal kenaikan harga Pertamax dan Sol...

news | 06:00 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan anggaran Rp815,56 miliar dalam RAPBN 2027 untuk program kompor listrik demi me...

news | 17:24 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sukses menggagalkan 11.542 penindakan barang ilegal senilai Rp7,71 triliun hing...

news | 17:21 WIB

Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani menyebut koreksi IHSG hingga 40 persen membuat harga saham emiten RI sangat murah da...

news | 17:13 WIB

Kejagung menyerahkan PNBP hasil pemulihan aset sebesar Rp1,029 triliun ke Kemenkeu. Dana jumbo ini berasal dari BPA Fair...

news | 12:01 WIB

PT Pertamina Patra Niaga perketat pengelolaan impurities (zat pengotor) di 6 kilang demi jamin kualitas BBM standar Euro...

news | 12:00 WIB

COO Danantara Dony Oskaria menegaskan komitmen transparansi data investasi sesuai arahan Presiden Prabowo demi menggenjo...

news | 11:30 WIB

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji y...

news | 10:15 WIB