Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Periksa Anak Anwar Sadad Sebagai Saksi
matamata.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Haykal Ismail Sadad, anak dari anggota DPR RI Anwar Sadad, pada Selasa (4/8/2026). Haykal diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. Selain Haykal, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta berinisial AHF.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MHI selaku pihak swasta,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, hingga pukul 13.20 WIB, KPK mencatat baik Haykal maupun AHF belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemanggilan Haykal ini berlangsung sehari setelah ayahnya, Anwar Sadad, yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini, mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin (3/8/2026). Politikus tersebut sebelumnya telah mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik.
Pengembangan Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.
Dalam perjalanannya, KPK menetapkan 21 tersangka pada 2 Oktober 2025. Namun, proses hukum terhadap salah satu tersangka, yakni Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi, dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Saat ini, tersisa 20 tersangka yang terbagi dalam dua klaster utama:
Penerima Suap (3 Orang):
Pemberi Suap (17 Orang):
Hingga akhir Juli 2026, KPK telah menahan delapan dari total 20 tersangka. Empat tersangka yang ditahan terkait klaster almarhum Kusnadi adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra. Sementara empat tersangka lainnya—Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, dan Moch. Mahrus—ditahan terkait klaster suap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.