Menteri HAM Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pelanggaran HAM

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah upaya pemenuhan hak dasar warga, bukan pelanggaran HAM. Simak penjelasannya.

Elara | MataMata.com
Selasa, 16 Juni 2026 | 14:32 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian HAM tahun 2027. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian HAM tahun 2027. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

Matamata.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya negara untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan MBG harus ditempatkan dalam kerangka perbaikan tata kelola, bukan dinilai sebagai pelanggaran HAM.

Pigai menjelaskan, MBG adalah proses pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan. Program ini menjadi bagian dari pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan yang diakui dalam berbagai instrumen HAM internasional.

"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs (proses berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan HAM). Selain itu, program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu, tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM," kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Mantan Komisioner Komnas HAM ini menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan program memang tetap diperlukan demi memastikan tujuan pemenuhan hak dasar tercapai secara optimal. Namun, ia mengingatkan agar penilaian adanya pelanggaran HAM dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

"Tetapi, bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Pigai memaparkan bahwa instrumen HAM internasional mendorong negara memperkuat sistem perlindungan masyarakat tanpa diskriminasi melalui penyediaan kebutuhan dasar. Dalam konteks ini, MBG sangat sejalan dengan pendekatan pembangunan berbasis HAM serta standar global PBB.

Kerangka HAM modern, kata dia, berkaitan erat dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030 yang menekankan pengurangan kemiskinan dan kesetaraan sosial. MBG hadir sebagai instrumen untuk mempercepat pencapaian tersebut.

"Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, serta kelompok-kelompok yang terpinggirkan," imbuh Pigai.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil pemantauan pelaksanaan MBG. Komnas HAM merekomendasikan evaluasi tata kelola program, mulai dari aspek pengawasan, transparansi, kualitas gizi, koordinasi antarlembaga, hingga perlindungan pekerja yang terlibat.

Merespons hal tersebut, Pigai menilai masukan dari Komnas HAM tetap penting sebagai bahan penyempurnaan agar program MBG berjalan lebih efektif ke depannya. (Antara)

Baca Juga: HIPMI Siap Jadi Jembatan Investasi dan Kolaborasi Bisnis Indonesia-Jerman

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

BPP HIPMI siap menjadi jembatan investasi dan transfer teknologi antara pengusaha muda Indonesia dengan Jerman menyusul ...

news | 10:55 WIB

China mendukung penuh kesepakatan damai tahap pertama antara AS dan Iran yang berujung pada pembukaan kembali Selat Horm...

news | 10:00 WIB

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono membantah kabur saat dialog di UGM berakhir ricuh. Ia mengaku sempat dilempar botol hi...

news | 09:15 WIB

Ketua MK Suhartoyo menegaskan putusan gugatan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis target rampung Juli 202...

news | 08:30 WIB

Pemerintah tetapkan pagu indikatif Kementerian ESDM tahun anggaran 2027 sebesar Rp27,33 triliun. Simak rincian alokasi p...

news | 07:00 WIB

Jubir Kementerian ESDM Dwi Anggia angkat bicara terkait hoaks yang mencatut namanya soal kenaikan harga Pertamax dan Sol...

news | 06:00 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan anggaran Rp815,56 miliar dalam RAPBN 2027 untuk program kompor listrik demi me...

news | 17:24 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sukses menggagalkan 11.542 penindakan barang ilegal senilai Rp7,71 triliun hing...

news | 17:21 WIB

Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani menyebut koreksi IHSG hingga 40 persen membuat harga saham emiten RI sangat murah da...

news | 17:13 WIB

Kejagung menyerahkan PNBP hasil pemulihan aset sebesar Rp1,029 triliun ke Kemenkeu. Dana jumbo ini berasal dari BPA Fair...

news | 12:01 WIB