KBRI Moskow Imbau WNI Waspadai Perekrutan Tentara Bayaran di Rusia

KBRI Moskow mengimbau WNI mewaspadai tawaran tentara bayaran di Rusia via jalur ilegal. Ketahui risiko pidana agen dan ancaman kehilangan kewarganegaraan.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 19 September 2026 | 09:34 WIB
KBRI Moskow Imbau WNI Waspadai Perekrutan Tentara Bayaran di Rusia

KBRI Moskow Imbau WNI Waspadai Perekrutan Tentara Bayaran di Rusia

matamata.com - Duta Besar RI untuk Federasi Rusia merangkap Belarusia, Jose Antonio Morato Tavares, mengimbau masyarakat Indonesia agar mewaspadai jebakan kontrak tentara bayaran di Rusia. Imbauan ini dikeluarkan setelah ditemukannya puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi mendaftar melalui jalur tidak resmi demi iming-iming gaji besar.

"KBRI Moskow menerima puluhan telepon dari keluarga WNI yang melaporkan kerabatnya diduga menjadi tentara bayaran. Kadang kala, orang Indonesia sendiri yang sudah berada di Rusia yang melapor," ujar Dubes Jose Tavares dalam wawancara eksklusif di Moskow, Jumat (18/9).

Tavares menjelaskan, pihak kedutaan terus memverifikasi setiap laporan masuk meski bukti lengkap sering kali sulit diperoleh. Selain menginventarisasi data dari pihak keluarga, KBRI Moskow telah melayangkan nota verbal kepada Kementerian Luar Negeri Rusia dan instansi terkait untuk meminta verifikasi resmi.

Berdasarkan hasil identifikasi awal, para calon tentara bayaran ini direkrut oleh agen-agen tertentu melalui media sosial. Mereka diiming-imangi gaji besar tanpa kejelas informasi legalitas.

“Kami mengetahui modus ini setelah ada beberapa WNI yang tiba di Rusia tetapi tidak lolos seleksi fisik. Kami akhirnya memfasilitasi kepulangan mereka ke Tanah Air. Bahkan, staf kedutaan pernah menjumpai calon tentara bayaran di bandara, lalu memberi pemahaman risiko hingga mereka memilih pulang,” tuturnya.

Meski demikian, pemantauan WNI menghadapi tantangan geografis karena luasnya wilayah Rusia yang mencapai 17 juta kilometer persegi. Menurut Tavares, para calon pendaftar biasanya langsung menuju daerah-daerah terpencil di luar Moskow.

"Biasanya kami hanya mengetahui alamat awal mereka. Setelah proses awal selesai, keberadaan mereka sulit dilacak," kata mantan Dirjen Kerja Sama ASEAN tersebut.

Tavares menegaskan bahwa tindakan agen perekrut dapat dijerat pidana. Berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pihak yang memengaruhi orang lain untuk menjadi tentara asing dapat dipidana hingga dua tahun penjara.

Potensi jebakan perekrutan ini sangat terlihat dari dokumen kontrak kerja yang sepenuhnya menggunakan bahasa Rusia tanpa terjemahan bahasa Indonesia. Selain ancaman pidana bagi perekrut, WNI yang nekat bergabung juga terancam kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

“Saat kontrak ditandatangani, akan sangat sulit untuk keluar dari ikatan tersebut,” tegas mantan Dubes RI untuk Selandia Baru ini.

Baca Juga: Prabowo Dilarang Joget di HUT PAN, Sebut Rakyat Indonesia Suka Joget

Ia meminta para pencari kerja luar negeri untuk selalu menggunakan jalur resmi demi kepastian dan perlindungan hukum. Masyarakat diminta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI, atau BP2MI untuk memastikan keabsahan tawaran kerja di luar negeri. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

KBRI Moskow mengimbau WNI mewaspadai tawaran tentara bayaran di Rusia via jalur ilegal. Ketahui risiko pidana agen dan a...

news | 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto berkelakar soal larangan berjoget dari pakar saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 PAN d...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu BUMN guna mencegah laporan palsu dan ...

news | 07:15 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara terkait kasus OTT KPK atas suap HGB PT Summarecon Agung Tbk. Tegaskan sikap koop...

news | 13:36 WIB

Kemenkeu mencatat realisasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) capai Rp134,2 triliun per Agustus 2026. BGN alihkan sasa...

news | 14:15 WIB