KPK Usut Korupsi ATR/BPN, Menteri Nusron Wahid Tegaskan Siap Kooperatif
matamata.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi di kementeriannya.
"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada," ujar Nusron saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Nusron berharap pengusutan kasus ini menjadi momentum percepatan pembenahan tata kelola pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel.
Menanggapi terseretnya nama beliau dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada penyidik lembaga antirasuah.
"Kami ikuti prosesnya dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, empat tersangka lain yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry diduga bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan dirjen di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026), meski dipastikan tidak melakukan penggeledahan di ruang kerja Nusron Wahid. (Antara)
Baca Juga: Bahaya Sound Horeg bagi Kesehatan: Picu Darah Tinggi, Jantung, dan Efek Candu