KPK Usut Korupsi ATR/BPN, Menteri Nusron Wahid Tegaskan Siap Kooperatif

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara terkait kasus OTT KPK atas suap HGB PT Summarecon Agung Tbk. Tegaskan sikap kooperatif dan serahkan proses hukum ke KPK.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 18 September 2026 | 13:36 WIB
KPK Usut Korupsi ATR/BPN, Menteri Nusron Wahid Tegaskan Siap Kooperatif

KPK Usut Korupsi ATR/BPN, Menteri Nusron Wahid Tegaskan Siap Kooperatif

matamata.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi di kementeriannya.

"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada," ujar Nusron saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Nusron berharap pengusutan kasus ini menjadi momentum percepatan pembenahan tata kelola pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel.

Menanggapi terseretnya nama beliau dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada penyidik lembaga antirasuah.

"Kami ikuti prosesnya dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Selain itu, empat tersangka lain yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry diduga bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan dirjen di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026), meski dipastikan tidak melakukan penggeledahan di ruang kerja Nusron Wahid. (Antara)

Baca Juga: Bahaya Sound Horeg bagi Kesehatan: Picu Darah Tinggi, Jantung, dan Efek Candu

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara terkait kasus OTT KPK atas suap HGB PT Summarecon Agung Tbk. Tegaskan sikap koop...

news | 13:36 WIB

Kemenkeu mencatat realisasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) capai Rp134,2 triliun per Agustus 2026. BGN alihkan sasa...

news | 14:15 WIB

Kemenkeu mencatat penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun atau tumbuh 24,1%. Simak rincian PPN, PP...

news | 13:45 WIB

Pakar THT-KL FKUI memperingatkan bahaya sound horeg di atas 110 dB yang memicu tekanan darah tinggi, gangguan jantung, h...

news | 13:30 WIB

Wamenkeu Suahasil Nazara menjamin hak restitusi pajak pelaku usaha tetap dicairkan sesuai ketentuan, meski DJP melakukan...

news | 13:08 WIB