Wamenkeu Suahasil Jamin Hak Restitusi Pajak Pelaku Usaha Tetap Dicairkan

Wamenkeu Suahasil Nazara menjamin hak restitusi pajak pelaku usaha tetap dicairkan sesuai ketentuan, meski DJP melakukan pemeriksaan secara selektif demi menjaga postur APBN.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 18 September 2026 | 13:08 WIB
Wamenkeu Suahasil Jamin Hak Restitusi Pajak Pelaku Usaha Tetap Dicairkan

Wamenkeu Suahasil Jamin Hak Restitusi Pajak Pelaku Usaha Tetap Dicairkan

matamata.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi para pelaku usaha tetap akan dicairkan sepanjang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Kalau memang merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan," tegas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Suahasil menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menjalankan pembayaran restitusi sesuai prosedur perpajakan. Di sisi lain, Kemenkeu juga mendorong seluruh pelaku usaha untuk terus menjaga kepatuhan pajak.

"Saya sudah sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak agar penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasinya kepada publik dan dunia usaha, dijalankan dengan baik," ujar Suahasil.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak saat ini dilakukan secara selektif dan terukur.

Bimo mengungkapkan, permohonan restitusi sejumlah perusahaan kini tengah memasuki tahap pemeriksaan formal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). DJP dipastikan tidak akan melanggar SOP dalam proses evaluasi tersebut.

Lebih lanjut, Bimo menyebut kebijakan tata kelola restitusi ke depan akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan dan kondisi fiskal negara.

"Kami harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan serta mengelola defisit agar postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan," tutur Bimo.

Sebagai informasi, merujuk ketentuan DJP, restitusi pajak dapat diajukan atas dua kondisi:

  1. Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang: Pengembalian atas pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak, padahal berdasarkan aturan tidak perlu dibayarkan.
  2. Kelebihan Pembayaran Tax: Pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ketika jumlah pembayaran wajib pajak lebih besar dari nilai terutang. (Antara)

Baca Juga: Akun Instagram Denny Sumargo Dipenuhi Curhat Nyesek Penonton Baby Udon: Abang Bikin Kami Mau Berjuang Lagi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara terkait kasus OTT KPK atas suap HGB PT Summarecon Agung Tbk. Tegaskan sikap koop...

news | 13:36 WIB

Pakar THT-KL FKUI memperingatkan bahaya sound horeg di atas 110 dB yang memicu tekanan darah tinggi, gangguan jantung, h...

news | 13:30 WIB

Wamenkeu Suahasil Nazara menjamin hak restitusi pajak pelaku usaha tetap dicairkan sesuai ketentuan, meski DJP melakukan...

news | 13:08 WIB

Wuling Motors merilis Eksion EV, SUV listrik 7 penumpang berdaya jangkau 530 km. Simak spesifikasi lengkap, performa bat...

news | 10:30 WIB

DJP Kemenkeu menghimpun penerimaan pajak sektor ekonomi digital sebesar Rp11,2 triliun hingga Agustus 2026. PPN PMSE jad...

news | 10:15 WIB