Bahaya Sound Horeg bagi Kesehatan: Picu Darah Tinggi, Jantung, dan Efek Candu

Pakar THT-KL FKUI memperingatkan bahaya sound horeg di atas 110 dB yang memicu tekanan darah tinggi, gangguan jantung, hingga efek candu. Kemendagri kini kaji batasan desibel.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 18 September 2026 | 13:30 WIB
Bahaya Sound Horeg bagi Kesehatan: Picu Darah Tinggi, Jantung, dan Efek Candu

Bahaya Sound Horeg bagi Kesehatan: Picu Darah Tinggi, Jantung, dan Efek Candu

matamata.com - Paparan suara berintensitas tinggi dari parade sound horeg menyimpan ancaman serius bagi kesehatan fisik dan mental. Pakar Spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan, dan Bedah Kepala Leher (THT-KL) Subspesialis Neurotologi, Dr. dr. Fikri Mirza Putranto, Sp.THT-KL, Sub.NO(K), mengungkapkan bahwa tingkat kebisingan sound horeg yang melebihi ambang batas nyeri dapat memicu peningkatan denyut jantung hingga tekanan darah.

"Kekuatan suara yang dihasilkan sound horeg melebihi ambang nyeri akibat suara. Tubuh merespons kondisi ini dengan menaikkan denyut jantung dan tekanan darah," ujar pengajar Kelompok Staf Medis THT-KL FKUI–RS Universitas Indonesia tersebut saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Fikri menjelaskan, respons biologis berbahaya ini kerap tertutupi oleh sensasi nyaman sesaat. Bunyi dan getaran frekuensi rendah memicu dorongan bergoyang serta efek psikologis yang memisahkan pendengarnya dari lingkungan sekitar. Sensasi ini yang kemudian menimbulkan ketergantungan.

"Efek nyaman sesaat ini bersifat 'candu', sehingga memancing kebutuhan untuk mendapatkan sensasi yang sama secara berulang," kata Fikri.

Dari kriteria medis, sound horeg masuk dalam kategori suara ekstrem keras karena mampu menghasilkan tekanan suara di atas 110 desibel (dB) pada jarak satu meter.

Perangkat ini umumnya bekerja pada rentang frekuensi rendah (sub-bass) antara 30–70 Hz. Gelombang suara tersebut tak hanya merangsang organ pendengaran, tetapi juga mengganggu sistem keseimbangan tubuh serta mampu menggetarkan benda-benda di sekitarnya.

Sound horeg sendiri merupakan fenomena parade musik menggunakan perangkat pelantang suara berdaya tinggi yang diangkut truk atau pikap mengelilingi kawasan pemukiman dan jalan raya.

Desakan Larangan Nasional dan Kajian Kemendagri

Dampak fatal fenomena ini mulai memicu reaksi dari kalangan legislator. Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendesak pemerintah pusat untuk memberlakukan larangan nasional terhadap aktivitas sound horeg.

Desakan ini mengemuka setelah tiga warga di Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia dalam sejumlah insiden terkait parade suara keras tersebut.

Baca Juga: Wamenkeu Suahasil Jamin Hak Restitusi Pajak Pelaku Usaha Tetap Dicairkan

Menanggapi desakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji regulasi mengenai batas aman pengoperasian pengeras suara di ruang publik.

"Kami sedang mengkaji batasan desibel suara yang diperbolehkan. Jika tingkat desibel tertentu terbukti mengganggu kesehatan masyarakat, tentu akan kami larang," tegas Tito. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara terkait kasus OTT KPK atas suap HGB PT Summarecon Agung Tbk. Tegaskan sikap koop...

news | 13:36 WIB

Kemenkeu mencatat realisasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) capai Rp134,2 triliun per Agustus 2026. BGN alihkan sasa...

news | 14:15 WIB

Kemenkeu mencatat penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun atau tumbuh 24,1%. Simak rincian PPN, PP...

news | 13:45 WIB

Pakar THT-KL FKUI memperingatkan bahaya sound horeg di atas 110 dB yang memicu tekanan darah tinggi, gangguan jantung, h...

news | 13:30 WIB

Wamenkeu Suahasil Nazara menjamin hak restitusi pajak pelaku usaha tetap dicairkan sesuai ketentuan, meski DJP melakukan...

news | 13:08 WIB