Penerimaan Pajak Tembus Rp1.409 Triliun, Kemenkeu Ungkap Efek Sistem Coretax

Kemenkeu mencatat penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun atau tumbuh 24,1%. Simak rincian PPN, PPh, dan dampak sistem Coretax di sini.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 18 September 2026 | 13:45 WIB
Penerimaan Pajak Tembus Rp1.409 Triliun, Kemenkeu Ungkap Efek Sistem Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp1.409 Triliun, Kemenkeu Ungkap Efek Sistem Coretax

matamata.com - Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 telah terhimpun sebesar Rp1.409 triliun. Angka ini setara dengan 59,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dipatok Rp2.357,7 triliun, sekaligus mencatatkan pertumbuhan sebesar 24,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

"Penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun dengan pertumbuhan 24,1 persen," ujar Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan komponennya, Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan realisasi Rp591,5 triliun (59,4 persen dari target). Komponen ini tumbuh pesat 38,9 persen yang didorong oleh kuatnya konsumsi dalam negeri dan daya beli masyarakat.

Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas terealisasi Rp722,2 triliun atau 62,6 persen dari target, tumbuh 16,6 persen berkat peningkatan aktivitas ekonomi dan penguatan administrasi pajak.

Kinerja positif juga ditunjukkan oleh PPh Migas yang melonjak signifikan 63,8 persen dengan realisasi Rp39 triliun (70,6 persen dari target). Lonjakan ini dipicu oleh tren kenaikan harga minyak bumi global yang meningkatkan pendapatan perusahaan migas.

Di sisi lain, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencatatkan penerimaan Rp56,4 triliun (36,8 persen dari target). Komponen ini mengalami koreksi 15,7 persen akibat meningkatnya kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), di mana kewajiban pajak terutang banyak dilunasi melalui mekanisme deposit.

Secara umum, Menkeu menegaskan bahwa tren positif penerimaan pajak disokong oleh menggeliatnya perekonomian nasional, dinamika harga komoditas, serta modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.

"Sistem Coretax pada 2026 ini memberikan dampak nyata. Wajib pajak kini tidak perlu lagi mengumpulkan bukti potong secara manual karena seluruh data sudah terintegrasi secara otomatis di dalam sistem," jelas Suahasil.

Dari jenis pajaknya, pertumbuhan utama disokong oleh PPh Badan yang terealisasi Rp243,7 triliun (tumbuh 25,5 persen neto), PPN Dalam Negeri sebesar Rp314,8 triliun (tumbuh 53,9 persen neto), serta PPN Impor sebesar Rp259,1 triliun (tumbuh 27,8 persen neto).

Sektor kelapa sawit, manajemen restitusi BBM, serta pelemahan nilai tukar dan lonjakan harga minyak menjadi faktor kunci pendorong kenaikan jenis-jenis pajak tersebut. (Antara)

Baca Juga: Wamenkeu Suahasil Jamin Hak Restitusi Pajak Pelaku Usaha Tetap Dicairkan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara terkait kasus OTT KPK atas suap HGB PT Summarecon Agung Tbk. Tegaskan sikap koop...

news | 13:36 WIB

Kemenkeu mencatat realisasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) capai Rp134,2 triliun per Agustus 2026. BGN alihkan sasa...

news | 14:15 WIB

Kemenkeu mencatat penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun atau tumbuh 24,1%. Simak rincian PPN, PP...

news | 13:45 WIB

Pakar THT-KL FKUI memperingatkan bahaya sound horeg di atas 110 dB yang memicu tekanan darah tinggi, gangguan jantung, h...

news | 13:30 WIB

Wamenkeu Suahasil Nazara menjamin hak restitusi pajak pelaku usaha tetap dicairkan sesuai ketentuan, meski DJP melakukan...

news | 13:08 WIB