Penerimaan Pajak Digital 2026 Tembus Rp11,2 Triliun, PPN PMSE Penyumbang Terbesar
matamata.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp11,2 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih menjadi penyumbang terbesar.
"Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE," ujar Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Secara terperinci, penerimaan Rp11,2 triliun selama delapan bulan pada 2026 tersebut bersumber dari empat subsektor:
PPN PMSE: Rp8,38 triliun
Pajak Teknologi Finansial (P2P Lending): Rp878,18 miliar
Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp1,67 triliun
Pajak Kripto: Rp268,95 miliar
Tren Kumulatif Sektor Digital
Jika dihitung secara akumulatif sejak regulasi masing-masing diterapkan hingga 31 Agustus 2026, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp57,23 triliun.
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga Agustus 2026 mencapai Rp44,05 triliun yang disetorkan oleh 244 pelaku usaha dari total 277 PMSE yang telah ditunjuk. Khusus pada Agustus 2026, DJP menunjuk dua pemungut baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta mencabut status pemungut Expedia Lodging Partner Services Sarl.
Sementara itu, pajak dari sektor peer-to-peer (P2P) lending mengumpulkan total Rp5,28 triliun sejak 2022 hingga Agustus 2026. Penerimaan ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,48 triliun, PPh 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN DN senilai Rp3,08 triliun.
Di sektor SIPP, total penerimaan mencapai Rp5,75 triliun sejak 2022 hingga Agustus 2026, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
Adapun penerimaan pajak transaksi aset kripto mencatatkan nilai akumulatif sebesar Rp2,15 triliun sejak 2022 hingga Agustus 2026. Angka tersebut mencakup PPh 22 atas transaksi penjualan sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar. (Antara)
Baca Juga: Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta, Ini Profil Kunjungannya