KPK Geledah Ruangan Kemen ATR BPN Kasus Suap HGB Summarecon
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Hari ini penyidik memulai kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi mengungkapkan, salah satu area yang diperiksa penyidik adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan terus memberikan pembaruan (update) perkembangannya sebagai bentuk transparansi proses hukum," kata Budi.
Upaya paksa ini merupakan rangkaian penyidikan dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 lalu. Operasi tersebut menyasar dugaan praktik suap pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari usai tangkap tangan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut mencakup unsur pejabat kementerian, pihak swasta, hingga figur publik.
Mereka yang dijerat yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara dari pihak swasta Rizal Pahlevi.
Selain itu, penyidik menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Antara)