KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Pemanggilan tersebut dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangannya dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Taufik menjelaskan, KPK menduga 4 dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Indikasi ini diperkuat oleh keterangan saksi dan barang bukti elektronik yang disita tim penyidik.
"Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyidik," katanya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK kemudian menetapkan delapan orang tersangka pada Selasa (15/9/2026). Para tersangka dari pihak kementerian dan swasta meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta/perantara Rizal Pahlevi.
Sementara empat tersangka lainnya yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. (ANtara)