Mentan Tegaskan Beras Fortifikasi Khusus Kelompok Rentan, Bukan Pengganti Premium

Mentan Amran Sulaiman tegaskan beras fortifikasi bukan pengganti beras premium. Kementan temukan 25 merek beras duga curang dengan potensi kerugian Rp89 T.

Elara | MataMata.com
Rabu, 16 September 2026 | 09:15 WIB
Mentan Tegaskan Beras Fortifikasi Khusus Kelompok Rentan, Bukan Pengganti Premium

Mentan Tegaskan Beras Fortifikasi Khusus Kelompok Rentan, Bukan Pengganti Premium

matamata.com - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa beras fortifikasi diperuntukkan sebagai pangan khusus kelompok rentan, bukan untuk menggantikan beras premium. Langkah ini diambil untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya dalam mengatasi stunting pada anak balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat miskin.

"Beras fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Namun, saat ini terjadi pergeseran. Ketika beras premium dulu ditindak akibat praktik kecurangan, sekarang muncul pergeseran ke beras fortifikasi," kata Amran saat ekspos hasil pemeriksaan 25 merek beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Amran menyoroti munculnya peredaran beras fortifikasi yang menggantikan label premium karena dapat merusak tujuan awal pemenuhan gizi nasional. Ia melarang keras oknum pemburu rente memanfaatkan program perbaikan kualitas pangan pemerintah tersebut demi meraup keuntungan pribadi.

Dalam temuannya, Kementan mendeteksi dugaan penjualan beras fortifikasi dengan harga yang melonjak hingga Rp57.000 per kilogram. Padahal, beras peruntukan gizi ini idealnya dijual sekitar Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram.

Selisih harga ekstrem mencapai Rp44.000 per kilogram tersebut diduga kuat berasal dari praktik kecurangan penandaan label dan klaim kandungan vitamin yang tidak sesuai.

padahal biaya tambahan produksi beras fortifikasi sebenarnya hanya sekitar Rp1.000 per kilogram. Karena itu, penindakan tegas di pasaran sangat diperlukan.

"Berdasarkan estimasi awal, dugaan praktik penyimpangan perdagangan beras fortifikasi ini berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun," ujar Amran.

Angka kerugian fantastis tersebut dihitung berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), di mana sekitar 39 persen beras yang beredar di masyarakat masuk dalam kategori premium dan fortifikasi.

Amran menyayangkan adanya praktik kecurangan ini, mengingat pemerintah telah memberikan dukungan subsidi besar di sektor hulu, mulai dari benih, pupuk, irigasi, hingga alat dan mesin pertanian (alsintan).

Adapun 25 merek beras fortifikasi yang diduga melanggar standar dan kandungan label meliputi inisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Baca Juga: Hadirkan 40+ UMKM di GBK, TikTok Food Fest 2026 Bawa Inspirasi Kuliner Digital ke Dunia Nyata

Sebagai perbandingan, regulasi Bapanas menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium berada pada kisaran Rp13.500–Rp15.500 per kilogram, sedangkan HET beras premium sebesar Rp14.900–Rp15.800 per kilogram tergantung zonasi. Sementara itu, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan HET resmi khusus untuk beras fortifikasi. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ziva Magnolya beri kejutan tampil berduet bersama Paul Klein di hari kedua konser LANY di Jakarta. Penampilannya panen p...

news | 15:00 WIB

Pinkan Mambo kenang momen awal masuk grup musik Ratu. Sempat gertak Ahmad Dhani, lolos audisi 1 menit, hingga beberkan k...

news | 14:30 WIB

Pengelola mal di Gresik beri penjelasan terkait insiden viral penempelan poster vulgar karyawati toko. Poster langsung d...

news | 14:00 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla dan mendesak jamin...

news | 13:38 WIB

Miss Thailand 2000 Boom Panadda resmi bercerai dari God Atip usai mengungkap dugaan perselingkuhan, penggelapan uang 7 j...

news | 11:45 WIB