Puan Dukung Langkah Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla dan mendesak jaminan perlindungan bagi warga terdampak.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:38 WIB
Puan Dukung Langkah Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Puan Dukung Langkah Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

matamata.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung penuh langkah Polri yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Puan menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus mengedepankan integritas dan ketegasan negara.

"Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan serta mengedepankan integritas dan akuntabilitas yang tinggi," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).

Puan menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman dan pemulihan lingkungan semata, tetapi juga harus menunjukkan ketegasan negara terhadap para pelaku yang bertanggung jawab atas bencana tersebut.

Meski mengapresiasi progres penegakan hukum oleh kepolisian, Puan mengingatkan agar pemerintah pusat dan daerah tidak mengabaikan masyarakat terdampak. Ia menekankan pentingnya kepastian bantuan dan perlindungan ekonomi bagi warga serta pekerja yang mata pencahariannya terganggu.

"Masyarakat perlu memperoleh perlindungan selama proses penyelesaian berlangsung. Keluarga pekerja dan warga sekitar perlu mengetahui dukungan yang tersedia serta arah penanganan yang memengaruhi penghidupan mereka," kata Puan.

Ia juga meminta pemerintah memberikan penjelasan yang transparan dan berkala kepada publik mengenai sejauh mana penanganan dampak bencana telah berjalan.

Sebelumnya, Polri telah menangani 104 Laporan Polisi (LP) terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam bencana karhutla. Dari hasil penyelidikan, kepolisian menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa dari total 20 perusahaan tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) atau investor asing, sementara 16 sisanya adalah perusahaan dalam negeri.

"Tindakan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dilakukan oleh perorangan, tetapi juga disebabkan oleh korporasi. Bapak Kapolri sebelumnya juga telah menyampaikan keterlibatan perusahaan-perusahaan ini," tegas Asep dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga: Miss Thailand 2000 Boom Panadda Cerai dari God Atip, Ini Profil dan Kronologinya

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pengelola mal di Gresik beri penjelasan terkait insiden viral penempelan poster vulgar karyawati toko. Poster langsung d...

news | 14:00 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla dan mendesak jamin...

news | 13:38 WIB

Miss Thailand 2000 Boom Panadda resmi bercerai dari God Atip usai mengungkap dugaan perselingkuhan, penggelapan uang 7 j...

news | 11:45 WIB

Mantan penata rambut Ayu Ting Ting, Krizna Fahrezi, mengaku telah menggelapkan dana endorse sebesar Rp150 juta. Krizna m...

news | 11:00 WIB

Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel merilis foto prewedding romantis di pantai Bali. Intip konsep foto sunset sinematik d...

news | 10:30 WIB