Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, PKS Desak Sanksi Berat dan Perampasan Aset
matamata.com - Anggota Komisi XI DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, mendesak Bareskrim Polri menjatuhkan sanksi hukum terberat bagi korporasi yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pernyataan tersebut disampaikan Kholid merespons langkah Bareskrim Polri yang menetapkan 20 perusahaan—baik penanaman modal dalam negeri maupun asing—sebagai tersangka karhutla.
"Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya," tegas Kholid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2026).
Kholid menilai berulangnya kebakaran di lahan konsesi harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan, pengawasan, hingga penegakan sanksi. Ia menekankan pentingnya efek jera agar pelanggaran lingkungan tidak lagi dianggap menguntungkan secara finansial.
"Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab wajib menanggung pemulihan kerusakannya," lanjutnya.
Ia juga meminta penyidik Polri memperkuat pembuktian hingga menelusuri rantai pengambilan keputusan internal perusahaan, mulai dari pengurus, pemberi perintah, pengendalinya, hingga penerima manfaat (beneficial owner). Asal modal perusahaan, kata Kholid, tidak boleh dijadikan alasan untuk membedakan perlakuan hukum.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
"Terdapat empat korporasi PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI (PMA Singapura), PT RKA (PMA Malaysia), PT API (PMA Korea Selatan), dan PT AI (PMA Singapura)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers yang diunggah di kanal YouTube, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, 16 perusahaan lainnya merupakan modal dalam negeri, yakni PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS. Total luas konsesi milik 20 perusahaan tersangka ini mencapai 380.116 hektare, dengan area yang terbakar seluas 19.536 hektare.
Baca Juga: PDIP Buka Komunikasi Lintas Partai di DPR Sikapi Polemik Ijazah Gibran