Babak Baru Korupsi Bea Cukai: Usai Tersangka, Ahmad Dedi 'Diberangus' KPK ke Luar Negeri
matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, untuk bepergian ke luar negeri. Langkah pencegahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
"Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Budi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ahmad Dedi sebenarnya telah dilakukan sejak September 2026. Selain Ahmad Dedi, penyidik KPK juga menetapkan GH, Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai, sebagai tersangka pada Agustus 2026.
"Sehingga sampai saat ini, dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka," ujar Budi.
Budi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang. KPK meminta seluruh pihak—mulai dari tersangka, saksi, hingga pihak terkait lainnya—agar kooperatif mengikuti proses hukum.
"Termasuk dengan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik," tuturnya.
Pengembangan kasus ini berakar dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kasus suap importasi barang dengan terpidana pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field. Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyebutkan bahwa pihaknya menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru berdasarkan analisis putusan majelis hakim.
"Dalam putusan hakim terungkap adanya total pemberian dari pihak Blueray senilai Rp 91 miliar. Setelah disunting dan dianalisis dari proses penyidikan yang berjalan terkait penerima, muncul beberapa klaster, salah satunya klaster Bea Cukai," jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Taufik menerangkan, satu dari dua sprindik baru tersebut berfokus pada klaster Bea Cukai dan langsung menghasilkan menetapan tersangka. Sementara itu, satu sprindik lainnya masih bersifat sprindik umum untuk mendalami dugaan keterlibatan pejabat Bea Cukai pada peristiwa hukum yang berbeda.
Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Biaya Pendidikan SMA Taruna Nusantara, Presiden Prabowo Resmikan Kampus Cimahi