Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Senilai Rp61,95 Miliar di Lima Bandara
matamata.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar (sekitar 3,7 juta dollar AS) sepanjang Oktober 2026. Penindakan ini dilakukan secara serentak di lima bandara internasional di Indonesia.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Priyono Triatmojo, mengungkapkan bahwa mayoritas terduga pelaku yang diamankan merupakan warga negara asing (WNA) yang hendak membawa emas tersebut ke luar negeri.
"Sepanjang Oktober 2026, petugas Bea Cukai mengamankan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara internasional," ujar Priyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/10/2026).
Adapun lima lokasi penindakan tersebut meliputi Bandara Internasional Juanda (Jawa Timur), Bandara Internasional Kertajati (Jawa Barat), Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Banten).
Priyono menegaskan, langkah tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya alam nasional sekaligus mendukung komitmen pemerintah dalam menjalankan visi dan program Asta Cita Presiden.
"Bea Cukai berkomitmen memperketat pengawasan di pintu masuk dan keluar Indonesia dari tindakan penyelundupan, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam," tegasnya.
Dalam operasi ini, petugas telah menahan para terduga pelaku dan menyita seluruh barang bukti emas untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi penindakan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri, TNI, Kejaksaan Agung, serta otoritas bandara setempat.
"Kami terus mengantisipasi berbagai modus penyelundupan, mengoptimalkan informasi intelijen, serta mempertajam analisis risiko. Sinergi antarlembaga inilah yang memungkinkan Bea Cukai melakukan penindakan berskala besar," pungkas Priyono. (ANtara)