Polresta Denpasar Bongkar Sindikat Penimbunan Pertalite, Oknum Operator SPBU Terlibat
matamata.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar Timur, Bali. Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk seorang oknum operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AS (penyedia modal), IN (pengendara motor Yamaha Vixion), AN (pengemudi mobil Suzuki Carry pikap), serta PS (operator SPBU).
Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi I Wayan Winaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (22/10) sekitar pukul 18.00 WITA. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 795 liter Pertalite.
"Para pelaku berbagi peran. PS bersiaga di SPBU, AS memberikan modal, sementara IN dan AN bertugas bolak-balik membeli Pertalite menggunakan sepeda motor dan mobil pikap," ujar Kombes Pol I Wayan Winaya saat merilis kasus di Denpasar.
Sindikat ini diperkirakan telah beroperasi selama satu bulan dengan meraup omzet mencapai Rp75 juta per bulan.
Guna melancarkan aksinya, para pelaku memanfaatkan puluhan barcode MyPertamina tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Oknum operator SPBU diduga turut membantu menyiapkan akses barcode tersebut.
"Pelaku mengantongi sekitar 57 barcode yang digunakan untuk bolak-balik ke SPBU sebanyak 5 hingga 10 kali dalam sehari. BBM hasil pembelian kemudian ditampung di rumah, dikosongkan dari tangki kendaraan, lalu dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali," kata Kapolresta.
Penyedotan Pertalite dari tangki kendaraan dilakukan menggunakan mesin dan selang khusus, lalu ditampung ke dalam drum serta jerigen ukuran 30–35 liter. BBM subsidi ini lantas dijual ke warung eceran dan penyedia layanan Pertamini.
Harga jual Pertalite ke pihak Pertamini dipatok Rp350.000 per jerigen jika diambil di lokasi, dan Rp400.000 per jerigen jika diantar langsung ke pemesan.
Selain 795 liter Pertalite, barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit mobil Suzuki Carry pikap, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit mesin penyedot beserta selang, 5 lembar nota pembelian, 39 lembar cetakan barcode Pertalite, dan uang tunai sebesar Rp3.293.000.
Baca Juga: BNPB Geser Armada Udara Karhutla dari Kalimantan ke Jawa Timur
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, Polresta Denpasar masih terus mendalami jaringan para tersangka serta berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) terkait pemberian sanksi administratif kepada manajemen SPBU terkait. (ANtara)