Mendagri Minta Pemda Segera Optimalkan Dana Penanganan Karhutla Rp1,24 Triliun
matamata.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah segera menerjemahkan dukungan pendanaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi langkah operasional di lapangan. Langkah ini krusial untuk mempercepat pemadaman api sekaligus meminimalkan dampak buruk kabut asap bagi masyarakat.
"Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel," tegas Tito dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pernyataan ini menyusul langkah pemerintah pusat yang kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) penanganan karhutla tahap kedua senilai Rp480 miliar untuk 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi.
Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026. Dengan demikian, total bantuan operasional karhutla yang dialokasikan mencapai Rp1,24 triliun.
Guna memastikan kepatuhan penganggaran, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.8/8481/SJ tertanggal 23 Oktober 2026. SE tersebut menjadi pedoman operasional bagi pemerintah daerah dalam mengelola, menggunakan, memantau, hingga melaporkan bantuan keuangan pusat maupun antar-pemda.
Berdasarkan SE tersebut, alokasi dana diprioritaskan untuk:
Pada penyaluran tahap kedua ini, Kalimantan Tengah menerima alokasi terbesar yakni Rp110 miliar untuk sembilan daerah, disusul Sumatera Selatan Rp100 miliar (10 daerah), Kalimantan Selatan Rp80 miliar (7 daerah), dan Riau Rp70 miliar (7 daerah).
Sementara itu, Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing memperoleh Rp40 miliar untuk empat daerah, serta Kalimantan Timur mendapat Rp40 miliar untuk tiga daerah. Besaran bantuan per daerah berkisar antara Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
Mengenai mekanisme pencairan, SE Mendagri menegaskan penyesuaian status kedaruratan. Bagi daerah berstatus Tanggap Darurat, anggaran disalurkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Jika status tanggap darurat telah berakhir atau tidak ditetapkan, bantuan dimasukkan dalam program kerja perangkat daerah terkait agar operasional tetap berlanjut secara legal.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengingatkan pemda agar alokasi anggaran benar-benar berbasis kebutuhan riil di lapangan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset: KPK Minta Harta Pejabat Tak Terlaporkan LHKPN Dirampas Negara
"Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan," pungkas Safrizal. (Antara)