RUU Perampasan Aset: KPK Minta Harta Pejabat Tak Terlaporkan LHKPN Dirampas Negara
matamata.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat klausul penyitaan atas harta penyelenggara negara yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Seseorang yang melaporkan LHKPN, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak kepada awak media di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Tanak menegaskan ketegasan ini juga perlu berlaku bagi pejabat wajib lapor yang membandel atau sengaja tidak menyetorkan LHKPN ke KPK.
"Termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset," tegasnya.
Ia meyakini aturan ketat dalam RUU Perampasan Aset ini akan memberikan efek jera, sehingga para pejabat negara tidak berani memanipulasi maupun menyembunyikan daftar kekayaan mereka.
Di sisi lain, Tanak menolak gagasan perubahan istilah atau nomenklatur RUU Perampasan Aset. Menurutnya, penggunaan kata "perampasan" sudah tepat dan lazim digunakan dalam regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Istilah perampasan itu bukan hal tabu atau tidak biasa. Regulasi kita sudah lazim menggunakannya, seperti pada Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Tanak.